Genesis: Reklamasi Sungai Tanpa Izin, Langgar Hukum! LP.K-P-K Layangkan Laporan

PEWARTA : DERY A PRAMANDA

PORTAL MUKOMUKO – Aktifitas reklamasi aliran sungai di wilayah Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko yang diduga tanpa izin mendapat sorotan dan kecamatan. Selain menyalahi aturan, kasawasn Sempadan Sungai atau Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak dapat dilakukan pengolahan. Terlebih, tanaman tumbuh yang rusak akibat aktifitas reklamasi jelas menimbulkan kerusakan dan mengancam wilayah sekitar. Apalagi, selain berdekatan dengan jalan raya dan pemukiman, juga lokasi tersebut juga dengan dengan kawasan Bandara Mukomuko.

This image has an empty alt attribute; its file name is Laporan.jpg
LP.K-P-K : Surat laporan pemberitahuan atas aktifitas reklamasi yang diduga tanpa izin.

Kecaman muncul dari Genesis Provinsi Bengkulu. Menurut Kampainer Genesis, Barlian bahwa aktifitas reklamasi aliran sungai melanggar aturan bahkan juga melanggar hukum. Terlebih jika kegiatan yang dilakukan tanpa mengantongi izin. Selain mengancam sepanjang aliran sungai, juga mengancam kawasan pemukiman.

”Siapapun orangnya, kalau melakukan aktifitas reklamasi aliran sungai jelas melanggar aturan. Dan bisa bersentuhan dengan hukum. Kita sudah terima informasi itu. Dampaknya sangat luas dan aturannya jelas, kawasan sempadan sungai atau DAS tidak bisa diolah. Apalagi kalau aktifitas sudah merusak ekosistem yang ada di sekitarnya,” ungkap Barlian.

Ditegaskan Barlian, Pemkab Mukomuko harus tanggap terkait apa yang telah terjadi khususnya di wilayah Kota Mukomuko. OPD terkait juga harus turun dan jangan menutup mata.

”Pemkab Mukomuko khususnya bupati harus tanggap. Apalagi kalau masyarakat sudah resah. Harus ada tindaklanjut dari OPD yang terkait. Kalau memang melanggar ya harus ditindak tegas. Jangan sampai semena-mena melakukan aktifitas tanpa ada melapor. Yang terpenting itu pikirkan dampak kedepannya. Pemkab jangan tinggal diam seolah menutup mata,” tegas Barlian.

Sementara itu, dari Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Komcab Mukomuko langsung menindaklanjuti masalah itu. Surat laporan pemberitahuan telah dilayangkan diantaranya ke Kodim 0428 Mukomuko, Polres Mukomuko, BKSDA Provinsi Bengkulu, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Dinas LH Kabupaten serta Provinsi Bengkulu, Kesbangpol Kabupaten Mukomuko dan KPHP Kabupaten Mukomuko.

”Kami sudah mulai melayangkan surat laporan pemberitahuan atas permasalah reklamasi aliran sungai di Mukomuko. Sejumlah instansi baik pemerintahan, kepolisian dan juga TNI juga kita serahkan laporannya. Kita akan terus menindaklanjuti masalah ini. Jangan sampai, aktifitas reklamasi yang dampaknya sangat luas dibiarkan. Terkait siapapun orangnya, kalau melanggar wajib ditindak tegas,” pungkas Weri Tri Kusuma, SH, MH, Ketua LP.K-P-K Komcab Mukomuko.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *