Pemkab Mukomuko, KPU dan Bawaslu Tandatangani NPHD Anggaran Pilkada 2020

PEWARTA : DIA

PORTAL MUKOMUKO – Jelang pelaksanaan Pesta Demokrasi yakni Pilkada 2020 mendatang, sejumlah persiapan mulai digeber. Salah satunya mengenai kesiapan anggaran. Dimana, Pemkab Mukomuko, KPU Kabupaten Mukomuko dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menyepakati anggaran dalam bentuk hibah yang bakal digunakan untuk tahapan hingga pelaksanaan Pilkada. Dana yang disepakati yakni Rp 32 miliar dengan rincian Rp 25 miliar untuk KPU dan 7 miliar untuk Bawaslu.

Atas kesepakatan anggaran tersebut, Pada Senin (30/9) dilakukan penandatanganan naskah hibah yang langsung dilakukan oleh Bupati Mukomuko, H Choirul Huda, SH, Ketua KPU, Irsyad Kamaruddin dan Ketua Bawaslu, Padlul Azmi. Dalam penandatanganan naskah hibah juga disaksikan oleh Ketua DPRD Mukomuko, Sekdakab Mukomuko. Turut hadir, anggota KPU, anggota Bawaslu, kepala OPD dan lainnya.

”Penyerahan dana hibah ini berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan. Expose secara bersama oleh KPU, Bawaslu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah juga telah dilakukan. Dana hibah ini diharapkan dapat menyukseskan semua tahapan pilkada khususnya di Kabupaten Mukomuko,” ungkap Bupati, Choirul Huda, dalam sambutannya.

Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin turut menyampaikan subtansi PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Dimana, dalam PKPU diatur batas akhir penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada paling lambat 1 Oktober 2019.

“Kami mengapresiasi terhadap kinerja TAPD dan teman-teman DPRD yang telah menunjukkan keseriusan dalam menyukseskan anggaran untuk tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020. Yang jelas acuannya tetap PKPU,” tutup Irsyad.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *