lebong  

Polres Lebong Sosialisasi Tentang Keringanan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

PEWARTA : RUDHY M FADHEL

PORTAL LEBONG – Berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu yang ditandatangani oleh Dra Hj. Nonni Yulesti MM dengan nomor surat : 973/285/BPKD/2019 Hal Pemberitahuan yang ditujukan kepada segenap kepala UPTD PPD se kabupaten/kota dalam Provinsi Bengkulu, terkait telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Bengkulu nomor : 31 tahun 2019 tentang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Dan petunjuk teknis bersama antara Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu serta Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) meminta kepada seluruh kepala UPTD PPD untuk melaksanakan ketentuan antara lain:

1. Pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan untuk pokok tunggakan tetap dikenakan.

2. Pemberian keringanan denda SWDKLLJ antara 1 tahun hingga 5 tahun.

Kepada para awak media Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Panehan meminta kepada semua masyarakat khususnya masyarakat Lebong untuk segera memanfaatkan kesempatan ini karena kesempatan terbatas waktunya.

”Kesempatan baik ini hanya berlaku sejak dari tanggal 20 September sampai dengan 20 Desember 2019. Terbatasnya kesempatan ini, maka sagat rugi jika tidak segera dimafaatkan oleh masyarakat Kabupaten Lebong,” tutup Kasat.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *