Sat Narkoba Polres Mukomuko Ringkus 7 Tersangka Pengedar dan Pemakai Narkoba

PEWARTA : DIA

PORTAL MUKOMUKO – Dalam kurun waktu sebulan terakhir, jajaran Sat Narkoba, Polres Mukomuko berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mukomuko. Polisi berhasil meringkus 7 orang tersangka lantaran ditengarai mengedarkan dan memakai narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial S, EP, SI, HA, AB, RM, B yang diketahui asal Kecamatan Ipuh dan Teramang Jaya.

This image has an empty alt attribute; its file name is Sabu-1.jpg

TKP penangkapan tersangka sendiri antara lain di wilayah Kecamatan Ipuh, Teramang Jaya dan Lubuk Pinang. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 4 paket kecil shabu, 2 paket ganja kering, 1 paket besar ganja seberat 6 ons, 2 set papir, 1 kotak rokok untuk, 3 buah HP, dan 1 unit sepeda motor.

Kapolres Mukomuko, AKBP. Yayat Ruhiyat, S.IK dalam keterangan press releasenya pada Kamis (26/9) mengatakan bahwa ketujuh tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Saat ditangkap, sebagian tersangka tengah melakukan transaksi dan juga saat sedang melakukan pesta dengan memakai narkoba.

”Kami berhasil melakukan penangkapan 7 tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Para tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda tepatnya di 3 TKP. Barang bukti juga sudah kita amankan. Dan sampai saat ini masih dalam proses penindakan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, pihaknya terus melakukan pendalaman kasus tersebut. Karena ada dugaan terkait adanya jaringan yang terlibat lainnya. Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam minimal 4 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun.

”Kami terus mendalami dan mengembangkan tersebut. Kita berharap partisipasi semua pihak termasuk masyarakat untuk melakukan pencegahan dan saling bersinergi. Tujuannya untuk melawan para pelaku pengedar dan pemakai narkoba,” pungkas Kapolres.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *