lebong  

Babak Baru Kisruh Pasar Blau, Dana Perguliran Koperasi Ratusan Juta Dipertanyakan!

PEWARTA RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Kisruh tentang dugaan pungutan yang ditengarai masuk dalam ranah korupsi Pasar Blau Turang Lalang, Kecamatan Lebong Selatan kian menarik. Pasalnya setelah adanya statemen Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Drs. Mustarani Abidin, SH. M.Si terkait pungutan sewa lapak dan los serta restribusi di pasar dilakukan oleh pengelola dalam hal ini secara pribadi tidak berdasarkan aturan yang semestinya.

Sementara, Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama memperjelaskan bahwa status lahan dan pasar tersebut adalah milik Pemkab Lebong yang dibuktikan dengan sertifikat Nomor 07.08.04.05.4.0003 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN), Kabupaten Lebong tertanggal 06-10-2009 yang ditanda tangani oleh Alfi Itamsi, SH.

”Gila, kalau saya disuruh untuk membatalkan sertifikat tersebut. Dasar diterbitkannya sertifikat sudah jelas dengan diperkuat SK Bupati Lebong di masa itu. Jadi kalau dia minta saya untuk mencabutnya adalah kegilaan dan surat demikian tidak perlu ditanggapi,” tegasnya.

Terkait hal tersebut awak media kembali mencari informasi lebih lanjut. Dari sumber yang sangat valid ternyata dibalik kisruh pengelolaan pasar ini ada nominal yang mesti dipertanggungjawabkan kepada negara hal ini sebagaimana tertera pada surat pernyataan ketua Koperasi Tani (Koptan) Blau, Tertanggal 07-08-2019. Bahwa koperasi itu menerima dana bergulir yang harus dikembalikan ke negara melalui Bank Bengkulu Cabang Lebong dengan nomor Rekening 202. 02.01.02052-8 USP KOPTAN BLAU PNP BUNGA DANA BERGULIR.

Namun hal tersebut tidak bisa dilaksanakan dikarenakan Pasar Blau sebagai sumber penghasilan koperasi untuk mengembalikan uang negara dimaksud dikuasai secara pribadi oleh pihak keluarga yang diketahui pernah menjabat sebagai orang nomor satu di Lebong.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *