DPRD Kepahiang Gelar Rapat Penyusunan Agenda Kerja

PEWARTA : FAUZI

PORTAL KEPAHIANG – DPRD Kabupaten Kepahiang gelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus), Rabu (09/10/2019) di ruang rapat Banggar DPRD Kepahiang. Rapat Banmus perdana tersebut untuk menyusun sejumlah agenda penting DPRD selama bulan Oktober kedepan sejak ditetapkannya alat kelengkapan DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Windra Purnawan SP, hadir Ketua Komisi 1 Ansori M, Ketua Komisi II Bambang Asnadi, Sekretaris Komisi III Dwi Pratiwi diikuti sejumlah anggota Banmus DPRD serta perwakilan OPD yang terdiri dari PLT ka.Bappeda,Bagian Hukum Setda dan Bagian Protokol dan kerjasama Setda Kabupaten Kepahiang.

Ketua DPRD Windra Purnawan SP menyampaikan, rapat perdana Banmus ini, banyak hal yang telah disepakati bersama terkait agenda penjadwalan ke depan.

“Salah satunya untuk tiap-tiap komisi, saya telah meminta agar segera menyusun rencana Kerja termasuk melakukan rapat kerja dan pengawasan terhadap OPD yang merupakan mitra kerja masing-masing dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang saat ini berjalan,” kata Windra.

Memasuki akhir tahun ini, dengan penggunaan anggaran pada program dan kegiatan sejumlah OPD agar segera dapat dituntaskan. Ia juga berharap agar anggota komisi diharapkan dapat meningkatkan peran dalam bidang pengawasan.

“Tiap- tiap komisi diharapkan perlu melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang belum terselesaikan, agar nantinya tidak ada pekerjaan dan program kegiatan yang tidak terselesaikan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam rapat Banmus ini juga diketahui beberapa pekerjaan rumah yang belum terselesaikan terkait pembahasan Raperda,diantaranya evaluasi terhadap hadap Revisi Perda RTRW yang mana hal ini berkaitan terhadap pelaksanaan pembangunan bagi kabupaten Kepahiang. Raperda BUMD, Raperda tentang Irigasi dan Raperda yang tidak kalah pentingnya yaitu Raperda tentang penanaman Modal karena ini sangat berpengaruh terhadap iklim investasi di Kabupaten Kepahiang,

”Kedepan saya harap kepada OPD pengusul untuk berperan aktif dalam hal pembahasan Raperda ini,kalau tidak selesai begini kan nanti yang disalahkan Bupatinya,DPRD nya ,sedangkan OPD pengusul sendiri tidak aktif, Raperda RTRW ini usulan Dinas PU saya minta kepada Komisi III untuk segera atur jadwal pemanggilan Dinas PU dalam waktu dekat ini saya minta kejelasan atas permasalahan Raperda RT RW ini. Kita tidak punya banyak waktu lagi,” tegas Windra.

“Untuk pembahasan APBD 2020 juga sudah didepan mata melalui rapat Banmus ini juga sudah kita jadwalkan untuk penyampaian nota pengantar Raperda APBD 2020 pada tanggal 16 Oktober 2019 ini. Karena tugas-tugas kita dibatasi oleh waktu, jadi tanggal 30 November ditargetkan harus selesai sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *