Polres Mukomuko Lidik Dugaan Reklamasi Tanpa Izin, LP.K-P-K Serahkan BB dan Dokumen Lengkap!

PEWARTA : DERY A PRAMANDA

PORTAL MUKOMUKO – Laporan dan informasi terkait dugaan reklamasi aliran sungai tanpa izin di wilayah Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko mulai dilidik jajaran Sat Reskrim Polres Mukomuko. Berdasarkan keterangan penyidik, beberapa orang warga yang berada di lokasi sekitar dimintai keterangan. Dan prosesnya akan terus dilanjutkan hingga pihak bersangkutan diperiksa. Bahkan, pihak-pihak terkait seperti Dinas LH, KPHP akan turut dilibatkan.

Guna melancarkan proses penyelidikan, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Komcab Mukomuko pada Jumat pagi langsung mendatangi Mapolres Mukomuko. Kedatangannya untuk menyerahkan Barang Bukti (BB) atas dugaan reklamasi yang dianggap telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada. BB tersebut berupa batang tanaman mangrove yang telah mengering.

Tak hanya BB, LP.K-P-K juga menyerahkan dokumen lengkap mulai dari dokumentasi berupa poto, video serta aturan-aturan dan undang-undang yang menyangkut dengan masalah reklamasi. 

Kapolres Mukomuko, AKBP. Yayat Ruhiyat, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK membenarkan jika masalah terkait dugaan reklamasi sungai mulai ditindaklanjuti. Nantinya pihak terkait akan turut dilibatkan dalam proses penyelidikannya.

”Kami akan melakukan prosesnya mulai dari analisa. Memintai keterangan dari warga serta pihak yang terkait. Tentu koordinasi dengan pihak lain seperti LH dan KPHP juga akan dilakukan. Prosesnya secepatnya akan ditindaklanjuti lebih jauh lagi,” kata Kasat Reskrim.

Sementara itu, Ketua LP.K-P-K Komcab Mukomuko, Weri Tri Kusumaria, SH, MH usah menyerahkan BB dan dokumen lengkap ke Mapolres Mukomuko mengatakan jika pihaknya saat ini menyerahkan prosesnya kepada jajaran Polres Mukomuko. Besar harapan, masalah ini dapat ditindaklanjuti.

”Kita sudah serahkan BB dan dokumen lengkapnya ke Polres. Kita yakin dan percaya kalau kepolisian bakal menindaklanjuti masalah ini. Harapan kami, jangan sampai prosesnya mandek tanpa ada kejelasan. Karena secara aturan dan fakta di lapangan, kalau kami menilai memang ada pelanggaran,” pungkas Weri diamini Sekretaris, M Toha, S.Sos.I.

 

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *