lebong  

FGD, Polres Lebong: Kawal Pembangunan Nasional Mulai Dari Desa Serta Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Rabu (4/12), bertempat di ruang rapat Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, Polres Lebong menggelar acara Focus Group Discusion (FGD) dengan tema dan tajuk “Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Dana Desa dan Penerapan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Lebong. Acara dihadiri tidak kurang dari lima ratusan peserta yang terdiri dari para camat dan kepala desa serta perangkat desa se Kabupaten Lebong.

This image has an empty alt attribute; its file name is FGD-2.jpg

Acara yang di mulai pukul 08.30 WIB menghadirkan narasumber dari Kejari Lebong dalam hal ini diwakili oleh Hendrizal, SH, Staf Intel dan Jusmani, SKM, MM, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas DP3TP2A dan KB Kabupaten Lebong. Dari jajaran Polres Lebong sendiri dihadiri Kapolres, AKBP. Icksan Nur, S.Ik didampingi oleh para pejabat utama Polres Lebong antara lain Kabag Sumda, Kompol. A Nurda’i, Kabag Ops, AKP. Refanil dan juga anggota polres lainnya.

Diwawancarai awak media disela-sela acara diskusi, Kapolres menyampaikan bahwa.

”Dilaksanakannya kegiatan focus group discusion ini menyikapi peristiwa yang menonjol akhir-akhir ini di Kabupaten Lebong. Adanya dugaan penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ironis hal tersebut justru para pelakunya adalah orang yang semestinya memberikan perlindungan terhadap korban sebagai contoh terjadinya inces atau hubungan sedarah,” ungkap Kapolres.

Narasumber dari Kejari Lebong, Hendrizal menuturkan keprihatinannya atas adanya dugaan penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa sehingga harus mempertanggungjawabkan hal tersebut di depan hukum.

”Ini semua bisa kita tanggulangi jika kita semua mau untuk melakukan pengawasan secara bersama sama. Kita semua harus ciptakan situasi yang harmonis di semua tingkatan, baik itu di desa seperti BPD dan pemerintah desa. Lalu pemerintah desa itu sendiri dengan pihak kecamatan dan jajarannya termasuk pihak TNI/POLRI seperti para babinsa dan babhinkamtibmas polsek dan koramil,” papar Hendrizal.

Terkait dengan penerapan undang-undang perlindungan perempuan dan anak, Kabid PPA Dinas DP3TP2PA dan KB Lebong, Jusmani menerangkan.

”Kegiatan hari ini secara massif yaitu cenderung mempertahankan struktur internalnya sementara dipindahkan secara keseluruhan. Prevalensi kekerasan anak antara usia 13-17 tahun yaitu kekerasan fisik pada anak laki-laki 1 dari 4 anak dan 1 dari 7 pada anak perempuan. Kekerasan psikologis anak laki-laki 1 dari 8 anak dan anak perempuan 1:9. Kekerasan seksual untuk anak laki-laki sebanyak 1:12 dan 1:19 untuk anak perempuan,” terangnya.

Ditambahkan Jusmani.

”Sistem perlindungan anak agar mereka mampu mendukung tumbuh kembang anak dengan baik. Saat mereka mampu melewati hari-hari dengan keceriaan, maka harapan masa depan bangsa akan semakin cerah. Pertanyaannya, bagaimana mewujudkan sistem perlindungan anak itu?
sistem perlindungan anak yang terdiri atas aspek norma dan regulasi, struktur dan kelembagaan, serta program dan anggaran. Namun demikian, masih banyak yang perlu diperbaiki untuk membangun sistem perlindungan anak,” imbuhnya.

Lebih Lanjut Jusmani menguraikan.

”Pekerjaan rumah yang tersisa adalah bagaimana implementasi peraturan ini secara baik untuk perlindungan anak serta memberikan edukasi bagi para pelaksana perlindungan anak. Dilihat dari struktur dan lembaga, nomenklatur kelembagaan perlindungan anak muncul pada 2009 di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran yang sangat penting pada perlindungan anak sebagaimana disebutkan dalam UU Perlindungan Anak. UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 18/ 2016 tentang Perangkat Daerah menguatkan bahwa urusan perlindungan anak menjadi urusan wajib daerah. Saat ini sudah mulai bermunculan dinas teknis untuk perlindungan anak, tapi sebagian besar masih mencari bentuk dari sebelumnya yang berupa badan. Pada akhirnya, perlindungan anak membutuhkan kerja bersama. Perlindungan anak bukan sekadar retorika merawat dan membesarkan buah hati. Namun, semua laku kebangsaan menyiapkan generasi kuat, kukuh, dan tanggung jawab demi masa depan cerah. Semoga sistem perlindungan anak ini dapat segera diwujudkan pada setiap tingkatan pemerintahan. Selamat Hari Anak Nasional!,” pungkasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *