PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Sebagaimana yang diberitakan media ini dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Semester II Kabupaten Lebong tahun anggaran 2019 yang digelar di ruang Rapat Graha Bina Praja Setda kabupaten Lebong pada Selasa (10/12). Dimana, Sekdakab Lebong, Mustarani sempat menyampaikan kegeramannya atas perilaku seorang oknum pejabat setingkat Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong yang ditengarai doyan Dinas Luar (DL).
Dikonfirmasi kepada Sekretaris Disdikbud, Baheramsyah kepada awak media ini menyampaikan bahwa.
”Setelah selesai rapat langsung menelpon kepada pejabat yang dimaksud untuk segera kembali ke Lebong. Dan menyelesaikan review DAK yang ditinggal dinas luar. Mengingat waktu yang mendesak diakhir tahun ini. Sementara laporan harus segera disampaikan kepada pihak pusat,” ungkap Baheramsyah.
Sesuai petunjuk Sekda Lebong pada saat Rapim, PPTK DAK tidak melakukan tugas di luar daerah atau Dinas Luar (DL) dengan pertimbangan bahwa jadwal akhir pengusulan DAK tahap 3 yaitu sebelum tanggal 15 Desember 2019. Jika hal itu tidak diindahkan maka DAK tahap berikutnya terancam akan tidak ditransfer ke daerah. Jika ini terjadi maka kabupaten Lebong akan dirugikan.
”Oleh karena itu dalam waktu yang singkat saya segera akan memanggil PPTK DAK untuk segera melakukan upaya percepatan pelaporan DAK tahap 2 melalui aplikasi OMSPAN dan meminta PPTK untuk segera mempersiapkan pengusulan DAK tahap 3 sebelum limit waktu 16 Desember 2019,” imbuhnya.
Lebih lanjut Baheramsyah mengatakan.
”Dalam hal ini yang bersangkutan secara teknis disamping sebagai kepala bidang yang menaungi Pembinaan Terhadap PAUD/TK, SD dan SMP, dia juga adalah PPTK DAK SMP tahun 2019. Jadi saya sangat berharap semoga adanya perubahan sikap dari kepala bidang dimaksud. Mengingat tanggung jawab yang besar dan sangat menentukan bagi pendidikkan anak di Lebong,” tandasnya.