PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Dalam rangka penyegarkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebong baru baru ini melaksanakan mutasi. Sesuai Tugas Pokok dan Pungsi (Tupoksi) Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (TPK ASN) atau yang sebelum ini disebut Baperjakat yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong.
Dalam mutasi kali ini beberapa pejabat dari berbagai eselon dirotasi dan ada yang beralih dari pejabat struktural ke fungsional. Sebagaimana lazimnya terjadi, setiap ada dan terjadi pergeseran/perubahan maka akan timbul dampak baik moril maupun materil dan timbulnya polemik atau pembicaraan terkait mutasi tersebut terutama bagi pejabat yang dirinya dimutasi.
Menariknya mutasi di Kabupaten Lebong kali ini, disamping mendapat tanggapan dari DPRD hingga dilakukan hearing antara komisi satu dan eksekutif yang di wakili Sekda. Sebagaimana dilaksanakan pada Senin (13/1). Terkait isu mutasi ditanggapi secara kritis oleh oknum Lurah Turan Lalang, Kecamatan Lebong Selatan, Samirudin SH yang menilai pelaksanaan mutasi ini amburadul alias cacat. Bahkan, lurah bersangkutan siap mengundurkan diri jika statemennya yang dianggap tidak etis. Sementara, lurah terkait tidak masuk dalam daftar pejabat yang terkena mutasi.
Awak media Portalbengkulu.com mewawancarai Camat Lebong Selatan, Pendi SE sebagai atasan lansung lurah dimaksud. Dimintai tanggapannya, Pendi menyampaikan.
”Kami akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan lurah yang bersangkutan. Secepatnya akan dilakukan pemanggilan,” ungkap Camat.
Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Lebong, Wilyan Bahtiar dimintai tanggapannya terkait perilaku lurah dimaksud mengatakan.
”Sangat disayangkan jika ada pejabat seperti yang dilakukan oknum lurah itu yang bersikap demikian. Saya sarankan kepada yang bersangkutan untuk meninjau kembali statemennya yang sudah menjadi pembicaraan publik itu,” tutupnya.