lebong  

Lapangan Futsal Jadi Sorotan, Pemdes Turan Tuging Diminta Segera Urus Status Lahan!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Mencuatnya masalah lapangan futsal yang dibangun dengan sumber anggaran Dana Desa (DD) Turang Tiging, Kecamatan Lebong Selatan, di atas lahan milik PLTA Tes sejak dari tahun anggaran 2017 hingga 2019 sebagaimana diberitakan oleh media ini kian jadi sorotan.

Sebelumnya, Kapolsek Lebong Selatan AKP. L Naibaho SH dalam rapat kordinasi Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) memberikan saran agar pihak desa dan perusahaan segera mengurus surat hibah. Sehingga, masalah tersebut dapat diselesaikan. Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong meminta Camat, Fendi SE untuk segera membuat laporan tertulis terkait hal tersebut.

Terbaru, masalah ini juga dianggapi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lebong, RR Matovani yang diwawancarai awak media ini seusai mengikuti rakor tentang rencana musrenbangcam se Kabupaten Lebong yang rencananya akan mulai digelar pada tanggal 12 hingga 24 Februari mendatang.

”Terkait masalah adanya dugaan penyimpangan pembangunan sarana olahraga oleh Pemdes Turan Tiging yang menyalahi prosedur/peraturan dan ketentuan, kami sangat terkejut. Kita akan minta laporan dari pihak kecamatan nanti saat dilaksanakan musrenbangcam. Jika demikian itu jelas menyalahi aturan dan ketentuan bahkan negara terancam akan dirugikan,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaiakan oleh Reko Haryanto, Kepala Dinas PMDSos.

”Itu jelas menyalahi dan menyimpang dari aturan dan ketentuan. Kita minta camat sebagai kepala wilayah kecamatan untuk segera menyikapi temuan itu. Karena itu dibangun dengan uang negara dan nantinya akan dicatat sebagai aset desa. Bagaimana akan dicatat sebagai aset desa jika lahan bukan milik desa atau didapat dari hibah untuk desa,” kata Reko.

Terpisah awak media ini juga sempat mewawancarai mantan Camat Lebong Selatan, Yasir Hadibroto SE. Ia menyampaikan bahwa semua pihak telah mengingatkan dan meminta pihak Pemdes Turang Tiging untuk terlebih dahulu menyertakan/melengkapi bukti legalitas formal status lahan dalam setiap kesempatan.

”Sebelumnya sudah diingatkan, namun sampai saat ini belum juga diurus. Bisi dibilang ngeyel,” pungkasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *