PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah adalah dasar hukum yang melandasi dilaksanakannya musyawarah perencanaan pembangunan daerah.
Demikian ulasan yang disampaikan oleh Adi Chandra, SH, Lurah Kelurahan Mubai, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu pada Kamis (6/2) pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrenbanglur) Kelurahan Mubai.
Dalam kesempatan yang sama hadir pula Camat Lebong Selatan, Fendi SE yang diwakili oleh Kasi PM (Pembangunan Masyarakat), Hanibal dan staf. Serta dalam kesempatan yang sama hadir juga Kapolsek dan Danramil Lebong Selatan masing-masing diwakili Babinsa/Babinkhamtib.
Acara yang dipandu oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Mubai ini berlansung alot dan saling adu argumen dari masing masing ketua rukun warga dan perwakilan masyarakat dalam mempertahankan usulan serta paparan presentasi mereka terhadap pentingnya apa-apa yang mereka usulkan dalam menentukan pokok-pokok kegiatan pembangunan di Kelurahan Mubai tahun 2020 ini.
”Musrenbang hari ini dilaksanakan guna membahas usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang. Sehingga apa-apa yang akan kita lakukan nanti adalah betul-betul aspirasi warga Kelurahan Mubai. Musrenbang ini juga adalah untuk menetapkan prioritas kegiatan, serta menunjuk delegasi yang akan mengawal usulan program kegiatan pada musrenbang tingkat Kecamatan yang menurut rencana akan digelar pada bulan ini,” ungkap Adi Candra.
Musyawarah berlangsung dengan lancar dan diikuti oleh peserta yang merupakan perwakilan warga masyarakat dari unsur LPMK, BMA, PKK, Karang Taruna, Ketua RT dan RW se Kelurahan Mubai dan beberapa undangan dari lembaga/instansi terkait.