Lagi, Polres Bengkulu Ringkus 2 Pengedar Sabu

PORTAL BENGKULU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, dua orang terduga pelaku ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Ada dua tersangka yang kita tangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu,” terang Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Bengkulu, Rabu (18/3/2020).

Tersangka pertama adalah Periyangan alias Dayang (45), warga Jalan Pantai Indah Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Tersangka ini ditangkap pada Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 15.30 WIB. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu, 1 unit handphone, 6 buah plastik klip, 1 pak plastik klip, 3 buah pipet skop dan 1 buah solatip.

Sementara tersangka kedua adalah Leki Novriano (38), warga Jalan Z Arifin Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Tersangka ini ditangkap pada Selasa (17/3/2020) sekira pukul 07.30 WIB.

“Dari tersangka kedua, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu, 1 unit handphone, 1 buah dompet dan 1 unit kendaraan roda dua. Tersangka kedua ini kita tangkap setelah koordinasi dengan Polres Bengkulu Tengah,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *