PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Rabu (22/4), suasana hening Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD-Sos) Kabupaten Lebong mendadak ramai. Pasalnya, puluhan kepala desa di Kabupaten Lebong mendatangi dinas yang terletak di kawasan perkantoran Tubei. Kedatangan para kades ini menuntut agar pihak kecamatan yang belum mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah diajukan oleh pihak desa, agar dapat segera dievaluasi.
Pemerintah desa menilai pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sudah sangat mendesak. Selain itu, berkaitan dengan besaran Penghasilan Tetap (Siltap) kades dan perangkat desa, para kades yang hadir di rapat tersebut cenderung mendukung penerapan Siltap lama berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 9 Tahun 2018.
Selain pihak desa belum menerima Perbup baru sebagai turunan dari PP Nomor 11 Tahun 2019, ADD yang ada saat ini disebut-sebut tidak mampu untuk mengakomodir Siltap jika mengacu pada PP itu. Bahkan, setidaknya ada 10 desa yang ABDes-nya bisa jebol jika dipaksakan untuk menerapkan PP tersebut.
“Sampai saat sekarang ini, Perbup sebagai turunan dari PP Nomor 11 Tahun 2019 itu belum kami terima. Karena kami sudah sangat mendesak untuk pengajuan APBDes. Makanya, kami masih mengacu pada Perbup lama. Sebab, Perbup Nomor 9 Tahun 2018 tentang Siltap, itu belum dihapus,” kata Sekretararis Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebong, Suan yang diketahui sebagai Kades Sukau Datang I Kecamatan Pelabai.
Mengingat saat ini dalam kondisi Pandemi Covid-19, sambung Suan, dan keterbatasan ADD, pihaknya belum bisa memberlakukan Siltap baru sebagaimana amanat dari PP Nomor 11 Tahun 2019.
“Sangat tidak etis rasanya, di kondisi wabah Covid-19 seperti sekarang ini, kami menaikkan Siltap perangkat. Karena ADD itu sudah tersedot untuk penanganan Covid. Itu yang menjadi pertimbangan kami. Terkecuali kalau Pemda mau menambah ADD kami, kami siap memberlakukan PP 11 itu,” imbuh Suan yang diamini oleh Ketua APDESI Kabupaten Lebong Burhan Dahri.
Kesepakatan lain dari pertemuan itu, kades dan perangkat juga akan membuat surat pernyataan yang intinya tetap mengacu pada Perbup Nomor 9 Tahun 2018 terkait Siltap kades dan perangkat di tahun 2020 ini.
“Kami bukannya menolak memberlakukan PP 11 Tahun 2019 itu, Perbup turunan dari PP itu tadi yang menjadi dasar kami. Sampai sekarang belum kami terima,” tandas Suan.
Pertemuan di ruang rapat Dinas PMDSos tampak dihadiri langsung Kepala Dinas PMDSos Kabupaten Lebong Reko Haryanto S.Sos, M.Si didampingi Kabid PMD, Eko Budi Santoso M.Eng. Dan mendapat perhatian serius dari beberapa awak media yang bertugas di Kabupaten Lebong.