lebong  

Operasi Pekat! Polres Lebong Sita Miras, Samcodin, Meja Billiard dan 4 Unit Motor

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Untuk menciptakan Kondisi Kamtibmas dan meningkatkan rasa kenyamanan masyarakat di bulan Suci Ramadhan, Sat Reskrim Polres Lebong telah menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala I Tahun 2020 selama 15 hari terhitung sejak Tanggal 20 April hingga 4 Mei 2020. Hasilnya, persentase capaian Target Operasi (TO) dan non TO untuk orang mencapai 533%, benda 200%, tempat 166% dan kegiatan 166%.

Selama  Operasi Pekat, polisi berhasil menyita sebanyak 250 botol Minuman Keras (Miras) atau minuman beralkohol berberbagai merk seperti Newport, Singaraja, Malaga dan Anggur Merah. Kemudian minuman jenis tuak sebanyak 348 liter dan obat batuk merk Samcodin sebanyak 100 butir. Tak hanya itu, petugas juga menyita 1 unit meja billiard, 4 lusin atau 48 botol lem merk aibon serta 4 unit sepeda motor.

Ini terungkap saat Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur S.IK didampingi Kabag Ops, AKP. Rafenil Yaumil Rahman, SH dan Kasat Reskrim, Iptu Andi Ahmad Bustanil S.IK, menggelar jumpa pers di depan gedung Sat Reskrim pada Jumat (8/5) siang.

“Operasi ini dalam rangka cipta kondusif menjelang dan saat bulan suci Ramadan. Kita ingin memberantas penyakit-penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Lebong,” ujar Kapolres.

Dia mengatakan, barang bukti berupa miras tersebut disita dari beberapa titik tempat hiburan dan warung-warung yang ada di Kabupaten Lebong. Selain itu, selama berlangsungnya Operasi Pekat, petugas juga menyisir penginapan dan hotel-hotel. Petugas juga berhasil menyita lem merk Aibon yang diduga kuat kerap disalahgunakan oleh remaja usia pelajar dan anak-anak muda untuk mabuk.

“Kemudian, ini yang lagi populer sekarang, obat batuk merk Samcodin untuk campuran arak yang sebelumnya pernah kita amankan ribuan butir. Ini kita sita lagi. Kalau untuk lem merk Aibon, kalau sedang menggelar operasi pekat kerap kita temukan di gedung-gedung kosong,” ujar Kapolres.

Dia menambahkan, meja billiard diamankan karena diduga kuat dijadikan sarana perjudian. Sedangkan sepeda motor diamankan petugas saat menggelar operasi, si pemilik sepeda motor tidak bisa menunjukkan surat menyurat.

“Untuk TO orang ada 3, sedangkan untuk orang non TO ada 13 orang. Sedangkan TO yakni hotel, tempat karoke dan bundaran Muning Agung. Tempat non TO, kita menyisir ruas jalan Pya Mbik dan Lapangan Hatta,” tandas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu. Andi Ahmad Bustanil, S.IK menjelaskan, pemilik warung, dan tempat hiburan yang telah dirazia dan didapati miras, telah dilakukan pembinaan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tersebut.

“Kita sifatnya pembinaan. Tapi, kalau nanti masih juga membandel, bisa diproses secara hukum sebagaimana undang undang dan peraturan yang berlaku ,” tegas  Kasat.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *