lebong  

BKPSDM Lebong Sikapi Polemik Pemanggilan Managemen RSUD Terhadap Dokter Spesialis

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Mencuatnya permasalahan di internal RSUD Lebong dan menjadi pembicaraan publik khususnya masyarakat Kabupaten Lebong bahkan di tingkat Provinsi Bengkulu serta menjadi perhatian pengamat kesehatan skala nasional sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media cetak dan online yang terbit dan beredar.

Disamping menyangkut pelayanan dasar dalam sektor kesehatan bagi masyarakat Lebong , juga menyangkut kepentingan profesi khususnya bagi para abdi masyarakat dalam dunia kesehatan, terkhusus profesi dokter/kedokteran. Terlebih bagi para abdi kesehatan baik dokter umum maupun dokter spesialis serta paramedis dan tenaga ahli kesehatan lainnya.

Apakah itu yang sedang bertugas di Kabupaten Lebong dan akan, serta melirik Kabupaten Lebong sebagai tempat untuk mengabdi sebagai abdi masyarakat dalam sektor pelayanan kesehatan dengan sebagian besar beranggapan jika polemik/permasalahan itu tidak segera diselesaikan maka akan menjadi preseden buruk dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Lebong di RSUD Lebong. Terkhusus layanan forensik medikolegal sebagaimana dikeluhkan oleh dr. Rahmawati Sp.F kepada awak media ini melalui seluler beberapa waktu lalu.

Terkait hal tersebut Plt Kepala BKPSDM Lebong, Sumiati saat diwawancarai oleh para awak media menyampaikan bahwa pihaknya hanya berwenang menyikapi terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyangkut permasalahan yang ada di internal RSUD Lebong sehubungan dengan adanya surat tembusan pemanggilan oleh managemen RSUD Lebong kepada dr. Rahmawati Sp.F. Dan pihak BKPSDM mengapresiasi dr. Rahmawati Sp.F yang atas inisiatif sendiri pada hari Kamis (18/6) datang ke BKPSDM untuk memberikan klarifikasi terkait pemanggilan dirinya oleh managemen RSUD Lebong.

“Kita tunduk dan patuh kepada aturan yang ada dan akan menindak lanjuti segala sesuatu sesuai dengan regulasi yang ada diantaranya PP 53 dan Peraturan Bupati terkait PP 53 yang kini sedang digodok. Serta tetap memperhatikan tekhnis kerja masing-masing unit kerja ASN yang bersangkutan karena pertanian tidak sama dengan kesehatan begitu juga RSUD. Karena teknis kerja mereka masing-masing tidak sama seperti dokter spesialis ini bisa bekerja di tempat lain selain dimana surat perintah tugas yang diterbitkan,” ujar Sumiati.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kabid Disiplin BKPSDM Lebong, Chairudin.
Sedangkan terkait minim atau kurangnya fasilitas dan prasarana untuk mendukung kinerja dan profesi dr. Rahmawati sebagai dokter spesialis forensik di tempat kerjanya RSUD Lebong itu bukanlah wewenang BKPSDM akan tetapi akan dijadikan pertimbangan.

”Kita hanya menyikapi kapasitas yang bersangkutan sebagai ASN yang sekarang sedang dalam proses pembinaan oleh internal managemen RSUD Lebong. Kalau tidak dapat bekerja tanpa didukung oleh sarana dan prasarana, ya jangan bekerja. Pembinaan itu dilakukan secara berjenjang, oleh atasan yang bersangkutan yang bukan hanya pembinaan terkait disiplin tetapi juga pembinaan terkait kebutuhan kerja,” tutupnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *