PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Terkait adanya dugaan pungutan biaya rapid test yang dilakukan oknum ASN di lingkungan RSUD Lebong, RL terhadap salah satu pasien ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Lebong. Rabu (24/6), awak media menyambangi dan mewawancarai langsung Kepala Inspektorat, Jauhari Chandra di ruang kerjanya.
Jauhari Chandra menjelaskan bahwa pihaknya sudah merampungkan proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Selain itu juga kepada managemen berikut direktur RSUD Lebong. Hasilnya telah dibuat laporan dan disampaikan kepada Sekdakab Lebong untuk ditindaklanjuti.
“Silakan tanyakan langsung kepada sekda terkait tindak lanjut proses tersebut. Kami sudah melakukan klarifikasi kepada oknum yang bersangkutan, RL juga kepada managemen dan direktur RSUD Lebong. Laporannya sudah kami sampaikan kepada Sekda,” ungkap Jauhari Chandra.
Sekedar mengulas, sebagaimana diberitakan oleh media ini beberapa waktu lalu dan media cetak serta online yang terbit dan beredar di Kabupaten Lebong serta hangat menjadi pembicaraan/perhatian publik di media sosial terkait ulah oknum ASN yang bertugas di Unit Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong, RL yang memungut biaya rapid test terhadap pasien yang di duga dan memiliki gejala Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Alat yang digunakan diduga bantuan pemerintah pusat melalui pemerintah Provinsi Bengkulu yang diserahkan kepada pihak RSUD Lebong untuk penanganan Covid-19.
Informasi terkait itupun sudah mendapatkan tanggapan langsung dari Direktur RSUD Lebong, dr. Ari Afriawan yang juga membenarkan adanya kejadian itu. Menurutnya, terjadi kesalahpahaman. Dan uang yang dipungut telah dikembalikan kepada pihak keluarga pasien.
Sekdakab Lebong, Drs.H Mustarani Abidin, SH, M.Si juga telah memberikan tanggapannya dan sangat menyayangkan atas tindakan ASN yang diduga melakukan pungutan biaya rapidt tes. Pihaknya menunggu laporan untuk menindaklanjutinya.