PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Sebagaimana pemberitaan media ini beberapa waktu lalu ,terkait adanya surat panggilan ke 1 terhadap oknum dokter spesialis forensik yang bertugas dan ditugaskan di RSUD Kabupaten Lebong dengan nomor surat :800/252/RSUD/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur RSUD Lebong, dr. Ari Afriawan serta surat dimaksud tertera ditembuskan ke Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong dan Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong.
Akan tetapi setelah di konfirmasi kepada Plt Kepala, BKPSDM Lebong Sumiati melalui Kepala Bidang PKA Disiplin, Hairudin SE surat dimaksud ternyata tertanggal 09 Juni belum diterima pihak BKPSDM Lebong.
Mengingat terkait pemberitaan yang berhubungan dengan RSUD akhir akhir ini dan terhusus pemberitaan terkait oknum dokter spesialis forensik ini menarik perhatian publik, untuk mengetahui penanganan progres dari pemanggilan tersebut awak media ini pada Rabu (10/6) berbekal hasil konfirmasi dari pihak BKPSDM Lebong melakukan konfirmasi balik ke managemen RSUD Lebong.
Keterangan yang di sampaikan Feri Hodlin, S.Kep, Kasubag Kepegagawaian kepada awak media ini membenarkan bahwa secara fisik surat tembusan dimaksud memang belum disampaikan. Akan tetapi melalui media sudah menyampaikan kepihak BKPSDM tanpa menjelaskan secara rinci dengan siapa surat tersebut disampaikan.
“Iya surat tersebut memang secara fisik belum kami sampaikan, akan tetapi melalui media sudah kami sampaikan,” ucap Feri Hodlin.
Terkait hal tersebut disela sela menerima kunjungan liaison officer gugus tugas Covid19 Nasional , awak media ini berkesempatan mewawancarai Kepala Dinas Kesehatan Lebong, Rachman SKM M.Si terkait belum disampaikannya surat tembusan pemanggilan terhadap oknum dokter spesialis forensik.
“Sangat disayangkan jika kita ingin mempebaiki orang lain sementara kita sendiri masih kurang baik. Semestinya secara administrasi jika jelas tertulis disana adanya tembusan maka itu harus disampaikan untuk tertib administrasi,” jelas Rachman.
”Besok kami akan melakukan pemanggilan kepada Managemen RSUD untuk mengklarifikasi terkait beberapa permasalahan yang ada di RSUD Lebong. Kita akan klarifikasi juga soal adanya informasi kutipan biaya rapid test,” tutupnya.