PEWARTA : DIA
PORTAL MUKOMUKO – Upaya media dan penyelesaian masalah penggerebekan 2 oknum kades Wilayah Kecamatan Air Manjuto, Dw dan Rs, oknum Kades dari wilayah Kecamatan Teras Terunjam bisa dikatakan mulai ada titik terang dan kejelasan. Rapat yang berakhir hingga pukul 02.15 dini hari Minggu (7/6) di Balai Desa dihadiri Camat Air Manjuto, sardi, SH, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, pemuda dan warga setempat.
Kronologis berdasarkan data terhimpun di lapangan dan dari sejumlah keterangan warga, yakni pada hari Sabtu (6/6), sekira pukul 21.15 Wib di rumah Kades wilayah Air Manjuto telah berlangsung aksi penggrebekan terhadap Kades berinusial, Dw yang sedang menerima tamu yakni Kades, wilayah Teras Terunjam, Rs oleh pemuda. Rs sendiri bertamu ke rumah Dw sekitar pukul 20.01 WIB.
Saat digerebek, kedua oknum kades tersebut berada di ruang tamu rumahnya dan tengah ngobrol dan ngopi. Orang tua Dw pun berada di rumah. Pada saat itu, pemuda yang datang sekitar 15 orang dan langsung melakukan aksi penggerebekan. Selanjutnya dibawa ke Balai Desa untuk menjalani sidang.
Anehknya, penggerebekan sendiri dilakukan pada saat waktu uang yang dinilai masih dalam jam kewajaran dan belum larut malam. Dimana, biasanya penggerebekan dilakukan saat tamu atau pengunjung melewati pukul 22.00 WIB. Itulah yang menjadi kerancuan diduga adanya indikasi yang lain.
Hasil musyawarah dan sidang yakni:
Tuntutan Warga
1. Meminta Kades, Dw untuk mengundurkan diri dari jabatannya selaku Kepala Desa.
2. Sebagai Kepala Desa, Dw dianggap telah melanggar norma adat karena menerima tamu dari luar desa tanpa berpamitan kepada lingkungan sekitar
Tanggapan Camat Air Manjuto, Sardi :
1. Tuntutan masyarakat dan pemuda dinilai sangat tidak relevan karena Kepala Desa, Dw sewaktu dilakukan penggerebekan tidak dalam kondisi berbuat asusila.
2. Tamu yang berkunjung kerumah Kepala Desa, Dw yakni Rs dan ketika ditangkap oleh para pemuda sedang berada di ruang tamu dan sedang minum kopi. Serta waktu berkunjung juga masih sekitar pukul 21.15 WIB. Sehingga masih tahap kewajaran bertamu dan dianggap tidak menyalahi norma adat.
3. Jika masyarakat akan memaksakan aspirasinya yakni menuntut Kepala Desa dipecat, maka kewenangan pemecatan ada pada Bupati Mukomuko. Silahkan masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada Ketua BPD untuk membuat surat kepada Bupati dan aspirasi tersebut Camat Air akan menyampaikannya.
Masukan dari jajaran Polres Mukomuko melalui Polsek Lubuk Pinang.
1. Silahkan masyarakat punya aspirasi dan sampaikan kepada Ketua BPD dan BPD. Seterusnya akan membuat surat kepada Bupati Mukomuko namun tidak boleh memaksakan kehendak sebab pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa memiliki aturan tersendiri dan Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Sehingga masyarakat diharapkan patuh terhadap aturan hukum dan perundang-undangan yang ada di negara Indonesia .
2. Masyarakat tidak boleh memaksa Ketua BPD dan Camat Air Manjuto untuk memutuskan pemberhentian kepala desa malam ini juga. Sebab hal tersebut di luar kewenangan dari Ketua BPD dan Camat Air Manjuto dan yang memiliki kewenangan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yakni Bupati Mukomuko. Serta pemberhentian Kepala Desa juga melalui proses dan prosedur yang ada sehingga membutuhkan waktu. Untuk itu jika masyarakat tetap bersikeras memaksakan harus berhenti malam mini, maka sidang malam ini , sampai pagipun tidak akan menemui titik terang karena memang bukan kewenangan mereka.
Atas penjelasan tersebut akhirnya masyarakat memahami dan membubarkan diri, dan kegiatan tersebut berakhir sekira pukul 02.00 WIB serta berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.
Camat Teras Terunjam, Subaryadi, S.Pd saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan informasinya. Untuk memastikannya, akan memanggil dan mengklarifikasikan secara langsung.
”Kita sudah terima laporan dan nanti akan kita klarifikasikan langsung. Benar atau salahnya ya nanti. Kami hanya pelakukan pembinaan. Masyarakat juga kami minta untuk tidak mudah terprofokasi dan main hakim sendiri,” pungkas Subaryadi.