Belum Serahkan Dokumen KUA-PPAS, DPRD Bakal Surati Pemkab Mukomuko

PEWARTA : DIA
PORTAL MUKOMUKO –  Berdasarkan Permendagri 13 tahun 2006 bahwa pemerintah daerah sudah harus menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke DPRD untuk dibahas bersama dan ditetapkan melalui Nota Kesepakatan antara Pemda dan DPRD, selambat-lambatnya pada pertengahan bulan Juni tahun anggaran perencanaan. KUA-PPAS berfungsi sebagai dokumen untuk pembicaraan pendahuluan APBD.

Sementara, lain halnya dengan Pemkab Mukomuko. Dalam konteks penyusunan APBD tahun 2020-2021, maka per 6 Juli dijadwalkan sudah harus menyerahkan KUA-PPAS ke DPRD Mukomuko untuk dilanjutkan dalam proses pembahasan dan musyawarah. Namun, hingga Senin (7/7), Pemkab Mukomuko dikabarkan belum menyerahkan dokumen KUA-PPAS.

Hal itu dibenarkan Ketua DPRD Mukomuko, M Ali Syaftaini, SE. Saat ditemui portalbengkulu.com di ruang kerjanya, Ali menyampaikan jika pihak lembaga telah menyusun jadwal untuk pembahasan. Per tanggal 6 Juli, semestinya Pemkab Mukomuko telah menyerahkan KUA-PPAS. Pihak DPRD memberikan deadline hingga Jumat (11/7) mendatang.

”Jadwalnya itu sudah kita sampaikan, tanggal 6 Juli harusnya KUA-PPAS sudah diserahkan pihak ekskutif untuk dilanjutkan dalam pembahasan. Namun, hingga hari ini (Senin, red) belum diserahkan. Kalau sampai hari Jumat nanti tidak juga diserahkan, maka pihak kami dari lembaga akan melayangkan surat resmi,” ungkap Ali Syaftaini.

Menurut Ali, lambannya pemerintah daerah dalam menyusun KUA-PPAS dan menyerahkan dokumen tersebut kepada DPRD akan sangat berdampak seperti waktu pembahasan KUA-PPAS telat. Bahkan, DPRD dirugikan karena tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengkritisi dan melakukan kontrol pada penyusunan anggaran yang dibuat oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, hasilnya tidak maksimal.

”Idealnya, pembahasan KUA-PPAS dilaksanakan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD selama satu bulan dengan komposisi masing-masing dokumen selama dua mingu. Kalau dari awalnya sudah lamban atau telat, tentu kedepannya dalam pembahasan waktunya akan semakin mepet. Hasilnya tidak akan maksimal. Kami saat ini menunggu sampai hari Jumat nanti,” imbuh Ali.

Terlambatnya Pememerintah Daerah menyerahkan KUA-PPAS ke DPRD juga akan berimplikasi pada keterlambatan waktu penyusunan RKA SKPD dan RAPBD. Implikasinya, SKPD hanya menyalin RKA tahun sebelumnya dan merubah pagu anggarannya tanpa menyesuaikan prioritas pembangunan.

Kualitas pembahasan RAPBD buruk dan penetapan APBD akan tergesa-gesa tanpa memperhatikan prioritas pembangunan, nilai keadilan dan kepatutan. Karena Pemerintah Daerah mengejar insentif Kemenkeu kepada daerah yang menetapkan APBD tepat waktu.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *