lebong  

Dinas PMDSos Lebong Himbau Pemerintah Desa Lakukan Perubahan APBDes Terkait Penyaluran BLT DD

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong, terkait dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdampak pandemi Covid-19 meminta pemerintah desa segera melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dimana, sebelumnya telah dilakukan penyaluran oleh pihak pemerintah desa se-Kabupaten Lebong, BLT DD di bulan pertama, kedua dan ketiga. Mekanisme penyalurannya sedikit berbeda dan pihak desa harus melakukan perubahan APBDes.

Berkaitan dengan hal itu, Kepala Dinas (PMDSos) Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) PMD, Eko Budi Santoso, SP, M.Eng waktu dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, berdasarkan PMK nomor 50 tahun 2020 tentang mekanisme penyaluran BLT DD tahun 2020 yang menetapkan, di bulan pertama, kedua dan bulan ke ketiga menetapkan bantuan sebesar Rp 600 ribu. Sementara untuk bulan ke empat, lima dan bulan ke enam untuk disalurkan BLT sebesar Rp 300 ribu.

“Ya, terkait adanya perbedaan nilai besaran pada penyaluran BLT DD yang akan disalurkan pihak desa kepada KPM kita harus menindaklanjuti sesuai dengan Perbup nomor 30,” kata Eko, dibincangi di ruang kerjanya.

Eko menjelaskan, hal tersebut menindaklanjuti Perbup nomor 30 tentang, tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa disetiap desa di Kabupaten Lebong tahun 2020, pada pasal 17 ayat 5 poin B yang berbunyi, untuk penyaluran bulan ke empat sampai bulan ke enam per Kepala Keluarga (KK) atau per penerima Rp 300 ribu.

“Perbup tersebut turun memang ada beberapa mekanisme yang harus dirubah karena dengan adanya Covid-19. Maka ada beberapa realokasi dan refokusing khususnya untuk dana desa yang pengurangan pagu desa, yang setiap desanya mencapai 10 juta sekian,” sambungnya.

Maka dari itu, pihak PMD mengimbau agar pihak desa mempersiapkan APBDes perubahan.

“Mau tidak mau harus dilakukan karena pagu DD dan ADD ikut berubah. Jadi desa siap-siap menganggarkan BLT yang tiga bulan dan juga melakukan perubahan, karena terkait pagu yang ada di dimasing-masing desa juga akan berubah,” demikian disampaikan Eko Budi Santoso, SP, M.Eng.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *