PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Dinas PUPR-Hub Lebong pada Selasa (28/7) bertempat di ruang rapat graha bina praja Setdakab Lebong menggelar rapat kordinasi lintas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) se Kabupaten lebong untuk menyerap segala sesuatu hal yang berkait dan keterkaitan terhadap rencana Pemkab Lebong untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang RT/RW.
Plt Kepala Dinas PUPR-Hub, Jhoni Prawinata SE, MM melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Mast Irwan NME, ST saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini adalah paparan terkait rencana revisi Perda tentang RT/RW,
“Kita minta kepada semua organisasi pemerintah daera terkait untuk memberikan masukan dan lain sebagainya terkait rencana akan dilakukannya revisi terhadap peraturan daerah tentang RT/RW,” ungkapnya.
Saat ditanyakan tentang dasar acuan luasan wilayah Kabupaten Lebong, apakah akan mengacu kepada Undang undang nomor 39 tahun 2003 atau Permendagri nomo 22 serta terakhir Permendagri nomor 72 tahun 2019 dimana dengan Perda RT/RW yang akan direvisi ini nanti akan menentukan status wilayah kecamatan–kecamatan yang ada di dalam wilayah Kabupaten Lebong.
Maka sebagaimana diketahui khalayak ramai adanya salah satu kecamatan yang pernah secara administrasi masuk dan tercatat sebagai wilayah Kabupaten Lebong yang sekarang sudah masuk wilayah kabupaten lain.
”Hal tersebut akan kita kordinasikan kembali dengan pemerintah pusat. Kita sekarang masih bekerja dalam tahap pendahuluan yang artinya masih menampung segala sesuatu terkait rencana revisi Perda RT/RW. Terkait paparan dimaksud nantinya akan ada laporan antara dan laporan akhir. Dan kita akan kordinasikan dengan pemerintah pusat karena revisi perda RT/RW bukan hanya menyangkut luasan wilayah tetapi adanya tentang zona zona kewilayahan,” tutupnya.