lebong  

Memanas, Dinas PUPR-Hub Lebong Kembali Surati Manajemen PLN ULP Rayon Muara Aman!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Peristiwa yang masih hangat dan masih menjadi sorotan dan perbincangan publik di Kabupaten Lebong saat ini, terkait adanya upaya Pemkab Lebong  melalui Dinas PUPR-Hub atas kejelasan pihak PLN ULP Rayon Muara Aman yang dinilai plin plan dalam menyikapi permintaan dan upaya penjelasan terhadap adanya dugaan kelebihan bayar dan indikasi tumpang tindih tagihan atas objek Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terindikasi merugikan keuangan daerah terus memanas.

Dimintai tanggapan oleh awak media ini melalui pesan seluler, Manager PLN ULP Rayon Muara Aman, Adi Setiawan tidak memberikan jawaban atau respon walau pesan atas permintaan tanggapan terkait pemberitaan media ini tertanggal 28 Juli 20. Berdasar info yang tertera pada aplikasi pesan tersebut menandakan bahwa pesan sudah dibaca.

Sekedar mengulas, dibalik kemelut antara pihak DPUPR-Hub Lebong dengan PT PLN ULP Rayon Muara Aman terkait adanya dugaan tumpang tindih objek tagihan sehingga nilai tagihan menjadi berpuluh-puluh kali lipat dari nilai semestinya, hal mana seperti yang disampaikan oleh Kasi Pengendalian Bidang Perhubungan Dinas PUPR Lebong kepada awak media ini bahwa Pemerintah Lebong dirugikan setiap bulannya berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 70 jutaan setiap bulannya, terindikasi jika diakumulasikan sudah mencapai miliaran rupiah.

“Bahkan adanya dugaan kelebihan bayar oleh Pemerintah Kabupaten Lebong terhadap tagihan listrik dengan sumber dana APBD dari sektor LPJU dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 70.000.000.- (tujuh puluh juta) per bulannya. Ironisnya hal itu telah terjadi bertahun-tahun. Jika di akumulasikan kerugian pemerintah daerah mencapai angka miliaran rupiah,” ujar Feri Jurnalis.

”Hari ini (Rabu (29/7), kami kembali berkirim surat kepada pihak PLN ULP Rayon Muara Aman untuk dapat hadir dalam rapat kordinasi yang akan dilaksanakan besok Kamis di kantor Dinas PUPR-Hub Lebong untuk dilakukan sinkronisasi pengelolaan LPJU,” imbuhnya.

Sebagaimana surat yang dilayangkan kepada pihak PLN ULP Rayon Muara Aman tertanggal 7 Juli 2020 lalu, Dunas PUPR-Hub kembali meminta kepada pihak PLN ULP Rayon Muara Aman untuk membawa dokumen/berkas :
1. Kontrak kerja sama penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan PT PLN ULP Rayon Muara Aman (Lengkap)
2. Rincian data konsumen dan tagihan pelanggan listrik PT PLN ULP Rayon Muara Aman tahun 2015-2016
3. Data/dokumen konsumen dan tagihan pelanggan listrik PT PLN ULP Rayon Muara Aman tahun 2020
4. Data/dokumen penting lainnya terkait pengelolaan penyelenggaraan PJU/LPJU Kabupaten Lebong.

”Surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata SE, MM tersebut ditembuskan juga kepada Bupati Lebong sebagai laporan dan Ketua DPRD berikut kepada Manager PT. PLN UIW S2JB UP3 Bengkulu,” tutup Feri Jurnalis.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *