lebong  

Terkendala Perda, Gajai Patai dan Perangkat Desa Buye Kenek

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Gaji para kades se Kabupaten Lebong dipastikan belum naik tahun ini. Besaran Penghasilan Tetap (Siltap) kades di Lebong masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2018 yakni sekitar Rp 2 juta rupiah per bulan. Hal tersebut disepakati dalam rapat bersama kades, Tenaga Ahli (TA), para camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di jajaran Pemkab Lebong, di Aula Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Lebong, di jalur perkantoran Tubei.

Seperti diketahui, jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diterapkan.
Maka, besaran Siltap yang diterima oleh kades adalah Rp 2.426.640 atau setara 120 % gaji pokok ASN Golongan II/a. Sedangkan Siltap Sekretaris Desa yakni Rp 2.224.420 setara 120 % gaji pokok ASN golongan II/a.

Sementara besaran Siltap untuk perangkat desa lainnya yakni paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100 % gaji pokok ASN golongan II/a. Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong H Mustarani Abidin SH MSi.

“Mengingat ini sudah berjalan, (Acuan Siltap berdasaran Perbup Tahun 2018 sudah diberlakukan,red). Belum lagi, ADD banyak terserap untuk penanganan Covid-19. Kita belum bisa mengacu ke PP 11 itu,” ujar Sekda saat dikonfirmasi usai rapat.

Sekda menerangkan, untuk menerapkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tersebut, Pemkab Lebong mesti merevisi terlebih dahulu Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (ADD). Pemkab Lebong melalui OPD terkait akan mengajukan revisi Perda ADD itu ke DPRD tahun ini. Selanjutnya, turunan dari revisi Perda itu nanti, berupa Perbup akan dirampungkan.

“Di dalam rapat tadi, seperti kita simak bersama-sama bahwa pihak desa yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua dan Sekretaris PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia,red), menyepakati bahwa pemberlakuan PP 11 ini kita undur dulu. Karena perangkatnya belum lengkap,” terang Sekda.

Pengamatan PortalBengkulu.com, pada rapat yang berlangsung cukup alot itu, terungkap mengapa Perda Nomor 5 Tahun 2007 itu sudah tidak relevan lagi. Selain besaran ADD tidak memungkinkan mengakomodir Siltap kades dan perangkat, jika menuruti amanat PP Nomor 11 Tahun 2019. OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menaungi desa masih OPD dengan nomenklatur lama yakni BPMPPKB (Badan Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana).

Hadir dalam rapat tersebut, Asisten I Setda Lebong Jafri SSos, Plt Kepala Bappeda Drs Robert Rio Mantovani, dan Kepala PMDSos Reko Haryanto SSos MSi. Hadir pula para camat, Tenaga Ahli (TA), Ketua PAPDESI yang juga Kades Tangua Kecamatan Uram Jaya Burhan Dahri, serta Sekretaris PAPDESI Suan yang juga Kades Sukau Datang 1 Kecamatan Pelabai.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *