PORTAL BENGKULU – Berbekal laporan korban IR warga Kelurahan Penggantungan, Kecamatan Ratu Samban yang mengaku kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio pada hari Minggu (4/7) yang lalu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu yang dikomandoi langsung Kanit Pidum, Ipda. Ayang Putra Pratama, S.Trk., terus bergerak melakukan tindakan penyelidikan.
Hasilnya, Tim yang diberi nama Macan Gading ini berhasil mengendus keberadaan salah seorang terduga pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) inisial SH yang sedang berada di salah satu Hotel Kawasan Kota Bengkulu sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak,S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK., saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, Tim Macan Gading terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap terduga pelaku SH yang berupaya kabur saat akan diamankan pada hari Kamis 16/07) dengan memberikan hadiah timah panas.
Tak ingin sendirian mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku SH kemudian memberikan nama rekannya yakni HE yang kemudian berhasil diamankan Tim Macan Gading dari daerah Desa Pasar Pedati Kabupaten Bengkulu Tengah sehingga kemudian didapatkan petunjuk tentang keberadaan barang bukti berupa sepeda motor dengan timbulnya inisial pelaku BU yang diduga sebagai penjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
“Total tiga terduga pelaku curanmor yang berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sepeda motor dan tas yang berisi berbagai kunci diduga sebagai alat bantu para pelaku dalam menjalankan aksinya” pungkas Kasat Reskrim.(tribratanewsbengkulu)