PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Sikap tegas yang terarah dan terukur ditunjukkan DPRD Kabupaten Lebong saat digelarnya hearing/rapat dengar pendapat terkait dugaan kelebihan bayar tagihan LPJU dari PLN ULP Rayon Muara Aman kepada Pemkab Lebong yang diduga menimbulkan kerugian dalam sektor keuangan daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Sebagaimana terlihat dalam pagelaran hearing bersama DPRD dengan Pemkab Lebong dalam hal ini Dinas PUPR-Hub, yang langsung dihadiri leh Plt Kepala Dinas, Joni Prawinata SE, MM, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) RR Mattovani , serta Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) yang diwakili oleh Kabid Pendapatan, Rudi hartono SE M.Ak berikut Kepala DPMPTSP, Bambang ASB dengan pihak lain yaitu PLN ULP Rayon Muara Aman yang dihadiri langsung oleh Manager Rayon, Adi Setiawan dengan didampingi pejabat PLN UP3 Bengkulu dan Tim.
Hearing dipimpin oleh politikus senior dari Partai Demokrat, Asman May Dolan dengan didampingi oleh Pip Haryono serta Rama Candra diikuti juga oleh H Sriwijaya, Rodi Hartono dan beberapa anggota dewan lainnya yang mewakili dari unsur komisi komisi yang ada di DPRD yakni komisi satu, dua dan tiga.
Dalam pantauan awak media ini yang melakukan liputan langsung jalannya hearing, pihak PLN dalam hal ini ULP Rayon Muara Aman tidak mampu memberikan jawaban/menjelaskan beberapa hal yang diminta oleh pimpinan rapat terkait dokumen kontrak antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Setelah pihak Dinas PUPR-Hub Lebong memberikan uraian terkait dugaan kelebihan tagihan/pembayaran secara rinci di depan forum rapat dan setelah ditanyakan kembali oleh pimpinan rapat kepada pihak PLN , terungkap bahwa saat ini pihak PLN dan Dinas PUPR-Hub tengah melakukan verifikasi/data terkait tagihan.
Dan diakui oleh Adi setiawan bahwa setelah 80% wilayah locus LPJU (8 kecamatan) yang sudah dilakukan verifikasi data tagihan ternyata terdapat kelebihan bayar oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lebong pada angka nominal Rp 30 puluhan juta per bulannya.
Sementara 20 % wilayah lainnya, berdasarkan keterangan pihak Dinas PUPR-Hub yang disampaikan oleh Kasi Pengendalian Perhubungan, Fery Jurnalis adalah sentra locus LPJU yaitu Kecamatan Lebong Utara, Pelabai dan Pinang Belapis dengan tingkat pemakaian mencapai 60% dari jumlah LPJU yang ada di Kabupaten Lebong. Sehingga dugaan sementara nilai nominal kelebihan bayar/tagihan mencapai angka Rp 72 juta rupiah perbulannya.
Menjelang pukul 17.00 WIB , hearing menghasilkan 7 item kesimpulan dan kesepakatan yang dituang dalam berita acara dan diskor oleh pimpinan Rapat selama 15 menit untuk memberikan kesempatan kepada sekretariat dewan guna membuat berita acara hasil kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh pihak Pemkab Lebong dan PLN .
Diantaranya sebagaimana tercantum pada Point 4 bahwa PT PLN berkomitmen membantu pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku apabila terdapat kerugian dalam pembayaran rekening listrik LPJU dan poin 7 apabila tidak kesepakatan dalam penyelesaian dugaan kelebihan bayar dimaksud maka masing-masing pihak akan menempuh jalur hukum atau sesuai dengan peraturan seta perundangan yang berlaku.