lebong  

Rencana Revisi Perda RT/RW Diisukan Pesanan Kelompok Tertentu, Kabid Tata Ruang: Ini Murni untuk Kepentingan Daerah!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Sebagaimana diberitakan media ini pada Selasa (28/7) bertempat di ruang rapat graha bina praja Setdakab Lebong menggelar rapat kordinasi lintas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) se Kabupaten Lebong untuk menyerap segala sesuatu hal yang berkait dan keterkaitan terhadap rencana Pemkab Lebong untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang RT/RW.

Plt Kepala Dinas PUPR-Hub, Jhoni Prawinata SE, MM melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Mast Irwan NME, ST saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini adalah paparan terkait rencana revisi Perda tentang RT/RW,

“Kita minta kepada semua organisasi pemerintah daerah terkait untuk memberikan masukan dan lain sebagainya terkait rencana akan dilakukannya revisi terhadap peraturan daerah tentang RT/RW,” ungkapnya.

Saat ditanyakan tentang dasar acuan luasan wilayah Kabupaten Lebong, apakah akan mengacu kepada Undang undang nomor 39 tahun 2003 atau Permendagri nomo 22 serta terakhir Permendagri nomor 72 tahun 2019 dimana dengan Perda RT/RW yang akan direvisi ini nanti akan menentukan status wilayah kecamatan–kecamatan yang ada di dalam wilayah Kabupaten Lebong.

Maka sebagaimana diketahui khalayak ramai adanya salah satu kecamatan yang pernah secara administrasi masuk dan tercatat sebagai wilayah Kabupaten Lebong yang sekarang sudah masuk wilayah kabupaten lain.

Dampak dari hal tersebut menuai beberapa dugaan miring dan menjadi pembicaraan di dalam masyarakat Lebong terkait rakor tersebut diantaranya Revisi Perda RT RW dimaksud untuk mengakomodir adanya kebutuhan yang tinggi atas material galian C guna memenuhi kebutuhan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di kabupaten tetangga. Sehingga dengan adanya Revisi Perda RT/RW bisa mengakomodir kepentingan beberapa pemilik tambang galian C untuk memperluas skup wilayah tambang di beberapa lokasi tertentu.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR-Hub Lebong, Mast Irwan NME, ST saat ditanya terkait dugaan miring yang berkembang di sebagian masyarakat Lebong dimaksud menepis semuanya.

”Revisi Perda RT/RW adalah murni untuk kepentingan daerah. Sesuai dengan keadaan yang ada sekarang memang sudah sepatutnya dilakukan revisi karena sudah banyak hal yang harus kita rubah,” ungkapnya.

Sementara dikonfrontir dengan Plt Kepala Dinas PUPR Lebong, Joni Prawinata SE, MM seusai memimpin rapat Kordinasi terkait adanya dugaan kelebihan bayar Pemerintah Kabupaten Lebong atas tagihan Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan PLN ULP Rayon Muara Aman, membenarkan jika rencana revisi Perda RT/RW merupakan untuk kepentingan daerah.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *