PEWARTA : DERY A PRAMANDA
MUKOMUKO – Pada Jumat (4/9) sekitar pukul 16.01 WIB, bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko atas nama Choirul Huda-Rahmadi AB resmi mendaftarkan diri untuk maju pada Pilkada 2020 yang bakal digelar 9 Desember mendatang ke KPU Kabupaten Mukomuko. Keberangkatan Choirul Huda-Rahmadi didampingi rombongan dari partai pengusung, simpatisan dan masyarakat dengan menggunakan kendaraan yang jumlahnya mencapai ratusan unit.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, diduga kendaraan yang digunakan Choirul Huda ke KPU adalah mobil dinas. Hal itu terlihat dari jenis mobil yang biasa digunakan pada semasa menjabat bupati. Ditambah lagi, saat dilakukan pengecekan di dalam garasi rumdin bupati, mobil dinas tersebut tidak berada di tempat. Mirisnya, ada indikasi dugaan plat nomor kendaraan yang digunakan telah dirubah menjadi hitam.
Jika mengacu pada aturan yang berlaku yakni PKPU, setiap bakal calon maupun calon kepala daerah yang resmi maju pada pilkada tidak dibenarkan untuk menggunakan sejumlah fasilitas negara. Dimana salah satunya yakni kendaraan dinas. Jika hal itu tetap dilakukan, maka akan ada sanksi yang diberikan. Kondisi ini semestinya menjadi tugas dan fungsi Bawaslu, Panwascam, Panwas Kelurahan-Desa yang harus melakukan pengawasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi mengatakan bahwa sesuai aturan fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik. Termasuk pada saat mendaftarkan diri ke KPU sebagai pasangan calon kepala daerah.
”Kalau aturannya sudah jelas, tidak bisa fasilitas negara digunakan untuk kepentingan politik. Namun, untuk memastikan itu tentu harus ada laporan, dokumentasi dan juga keterangan. Baru nanti ditindaklanjuti,” kata Padlul.