PORTAL REJANG LEBONG – Warga Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong berinisial FF dan RJ, seorang pelajar, warga Jalan Manunggal, RT 014, RW 005, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong ditangkap Satuan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rejang Lebong dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu malam (5/9), sekira pukul 00.00 WIB.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP. Dheny Budhiono, Sik, MH melalui Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu. Edi SH mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Gang PBSI Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
“Kedua pelaku ini diamankan saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Hal ini berkat informasi masyarakat, adanya penyalahgunaan/peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ucap Kasat.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah plastik bening diduga berisi sabu sisa pakai, 6 unit korek api, 3 Unit HP android, 2 set alat hisap (bong), 1 buah timbangan, 1 buah plastik warna abu-abu, sejumlah plastik klip bening didalam tas dompet merk PMI.
“Pelaku ini diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba golongan l dalam bentuk bukan tanaman. Namun jenis sabu yang ditemukan pada pelaku saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP,” ungkap Kasat Narkoba.(tribratanewsbengkulu)