Polres Mukomuko Ringkus 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba!

PEWARTA : DERY A PRAMANDA
PORTAL MUKOMUKO – Jajaran Polres Mukomuko dalam hal ini Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. 2 orang tersangka berhasil diringkus berikut dengan Barang Bukti (BB) yang juga turut diamankan petugas.

Berikut identitas para tersangka beserta BB-nya:

  1. Gar Pasar : Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Identitas Inisial Pelaku:
Nama : IG
Umur : 37 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Lubuk Sanai Kec. XIV Koto Kabupaten Mukomuko

Barang Bukti :
– Satu paket sedang yang diduga berisi sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam bungkus kota rokok merk sampoerna yang berisi 8 batang Rokok
– Satu Unit Hp Merk Vivo Tipe 1820 Warna Hitam Nomor IMEI : 86633904739107860 HP : 082282289237
– Satu unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam merah Nomor Polisi BD 3626 N Nomor Mesin : JBB2E11496626 Nomor Rangka : MH1JBB219BK151839

2. Gar Pasar : Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Identitas inisial pelaku:
Nama : DP
Umur : 25 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Alamat : Desa Lubuk Begalung Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumbar yang berdomisili di Desa Pasar Bantal Kecamatan, Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. Bekerja sebagai nelayan.

Barang Bukti :
– Satu paket sedang berisi sabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu paket kecil diduga berisi ganja yang di masukkan ke dalam bungkus kota roko merk Sampoerna dan dibungkus kembali menggunakan pembungkus tisu merk Nice warna putih kuning.
– Satu Unit Hp Merk OPPO Tipe A5s Warna Hitam Nomor IMEI : 864798040257655 Nomor HP : 085267086751
– Satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 X warna hitam tanpa nomor polisi. Nomor Mesin : JBG1E116002 nomor rangka : MH1JBG117EK160476

Hal itu disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu. Teguh Budiyanto, SE pada media portalbengkulu.com saat menggelar press release yang dilaksanakan di aula Mapolres Mukomuko pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 16.01 WIB. Kegiatan dihadiri Kanit 2 Satres Narkoba Polres Mukomuko, Aipda. Rusmanto beserta jajaran Polres Mukomuko. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Mukomuko.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *