PEWARTA : DIA
PORTAL MUKOMUKO – Upaya dan kerja keras Tim Sat Reskrim Polres Mukomuko dalam membongkar kasus dugaan illegal logging di wilayah hukumnya membuahkan hasil. Salah satu terduga pelaku berinisial AS, warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan raya berhasil ditangkap petugas pada Kamis (17/09) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko.
Pelaku diduga kuat sebagai aktor kasus dugaan illegal logging yang dilakukan pada Januari 2020 lalu di wilayah Desa Aur Cina, Kecamatan Selagan Raya tepatnya di areal perkebunan sawit belakang pemukiman warga. Petugas mengamankan Barang Bukti (BB) kayu antara lain 138 batang kayu olahan setengah jadi jenis meranti, 123 batang dengan ukuran 28,26 m³, jenis damar dan 15 batang dengan ukuran 3,75 m³.
Kronologis kejadian bermula pada Senin (6/1) sekira pukul 08.00 WIB, tim gabungan terdiri dari personil Sat Reskrim Polres Mukomuko bersama-sama dengan personil UPTD KPHP Mukomuko melakukan kegiatan patroli dengan pengecekan aktivitas mesin serkel kayu yang beroperasi secara liar dan ilegal di wilayah Kecamatan Selagan Raya.
Tim mendapatkan informasi adanya kegiatan mesin serkel di areal perkebunan sawit di belakang pemukiman warga. Setelah diselidiki, tim menemukan tumpukan kayu lebih kurang 138 batang balok kaleng berbagai macam ukuran. Saat ditemukannya kayu, petugas tidak menemukan pemilik atau ataupun terduga pelaku. Sehingga, tim langsung mengamankan dan menyita BB kayu tersebut dan diangkut ke Mapolres Mukomuko.
“Atas perbuatannya, palaku dijerat pasal 83 Ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000, dan Paling Banyak Rp. 2.500.000.000. Saat ini pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan dan membongkar jaringannya,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Teguh Ari Aji, S.IK saat menggelar press release di Mapolres Mukomuko.
Di Selagan Raya, Polres Mukomuko Amankan 32 Kubik Kayu Ilegal