Subdit Tipidter Polda Bengkulu Amankan Pemilik Tanduk Hewan Dilindungi

istimewa

PORTAL BENGKULU – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda Bengkulu kamis sore 17 September 2020 berhasil mengamankan pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi. Pelaku ialah AS (48) yang beralamat di Jalan P. Natadirja, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH senin Pagi (21/09/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dirinya mengatakan untuk pelaku saat ini sudah di tahan di sel tahanan Polda Bengkulu.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 2 buah tanduk rusa sambar dan 1 bagian kepala tanduk  dan 1 buah tanduk kambing hutan,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan   pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah).

Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan kambing hutan sumatera Capricornis sumatraensis sebagai salah satu satwa yang dilindungi dari kepunahan berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. sementara Rusa sambar [Cervus unicolor] statusnya dilindungi P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.(tribratanewsbengkulu)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *