lebong  

Penyelesaian Polemik Tagihan LPJU Belum Jelas, Dinas PUPR-Hub: Kita Tunggu Laporan Bidang Perhubungan!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Polemik kelebihan tagihan oleh PT. PLN ULP Rayon Muara Aman kepada Pemerintah Kabupaten Lebong atas tagihan LPJU sebagaimana diakui oleh Manager PT PLN ULP Rayon Muara Aman saat dilaksanakkannya hearing dengan bersama lintas Komisi DPRD lebong beberapa waktu lalu hingga kini belum kunjung selesai. Bahkan, nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak pada tanggal 3 September 2020 lalu sepertinya tidak diindahkan oleh pihak PT PLN ULP Rayon Muaran Aman.

Meskipun pada item hurup G pada nota kesepahaman tersebut jelas dan nyata menyebutkan bahwa para pihak bersepakat sebelum menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku permasalahan terkait adanya dugaan kelebihan pembayaran tagihan rekening listrik LPJU Kabupaten Lebong yang dibayar kepada pihak PT PLN ULP Rayon Muara Aman akan diselesaikan secara musyawarah mufakat yang terhitung 30 hari setelah surat nota kesepahaman ini ditandatangani kedua belah pihak.

Dimana hal ini ditunjukan dengan adanya tagihan-tagihan dari pihak PT PLN di dalam masa rentang waktu 30 hari dimaksud kepada pihak Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas PUPR-Hub terkait tagihan rekening LPJU yang masih menjadi permasalahan dan masih adanya permintaan dari pihak pemerintah yang hingga saat ini masih belum dipenuhi oleh pihak PT PLN seperti dokumen kontrak antara PT PLN dengan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Dokumen ini adalah dasar yang harus dipatuhi sesuai dengan PP Nomor 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerja sama daerah. Dan hal ini menurut beberapa sumber media ini bahwa terlihat jelas pihak PT. PLN ULP Rayon Muara Aman terkesan berusaha memaksakan kehendak dan bersikap arogan serta semena-mena dimana hal ini bertentangan dengan kaidah dan norma yang semestinya dipatuhi oleh pihak PT PLN ULP Rayon Muara Aman, diantaranya:

-Undang-undang RI. No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Tentang Hak dan kewajiban Konsumen , Point E yang berbunyi : “ Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa “
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) yang mencantumkan ketentuan badan usaha milik Negara untuk menyajikan informasi Publkik.
-Undang-undang nomor 13 tahun 2009 Tentang ketenagalistrikan mencantumkan pembangunan ketenagalistrikan menganut kaidah usaha yang sehat dan hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar.
– Peraturan Menteri Energi dan sumber daya mineral (ESDM) nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri energy dan sumber daya mineral (ESDM) nomor 27 tahun 2017 tentang peningkatan mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT.Perusahaan listrik Negara (persero).
-Undang-undang RI nomor 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan .
-Peraturan pemerintah RI nomor 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerja sama daerah.

Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata SE MM saat dikomfirmasi awak media ini melalui seluler menyampaikan pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Lebong siap untuk menyelesaikan polemik ini.

”Dan kita siap untuk membayar. Akan tetapi saya masih menunggu rekomendasi/telaah dari bidang perhubungan terlebih dahulu. Memang susah meluruskan benang yang terlajur kusut. Untuk ini kami berusaha memutus tali kusut tersebut dan membuat yang baru dan terbaik untuk Kabupaten Lebong. Akan tetapi tidak tertutup kemungkinan bila hal ini tidak bisa dilakukan maka kita akan melibatkan pihak lain (aparat penegak hukum) untuk ikut menyelesaikannya,” ungkap Joni Prawinata SE, MM.

Terpisah Kepala Bidang Perhubungan Dinas PUPR-Hub Lebong, Amirudin Iskandar M.Ak melalui Kasi Pengendalian dan Operasi, Feri Jurnalis SE dikonfirmasi oleh awak media ini melalui seluler menyampaikan permohonan maafnya terkait lambannya merespon pesan singkat awak media ini yang berusaha untuk mengkonfirmasi terkait rekomendasi dan telaah yang diminta Kepala Dinas PUPR-Hub sehubungan tagihan PT PLN atas LPJU.

“Pada prinsipnya kajian teknis sudah kami lakukan dan sebagian dari itu tersirat dan tersurat pada nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PUPR-Hub, Joni Prawinata SE.MM bersama Manager PT PLN Adhi Setiawan pada tanggal 3 September 2020 lalu . Berhubung hingga terlewatkan waktu dalam nota kesepahaman pihak PT PLN masih belum bisa memberikan apa yang kita minta diantaranya dokumen kontrak sebagai dasar kerja sama sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah RI nomor 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerja sama daerah,” ujarnya.

Dan diakui oleh Feri Jurnalis SE bahwa pihaknya sudah beberapa kali menolak tagihan pihak PT PLN terkait tagihan rekening LPJUini. Hal ini dilakukan karena tidak mau terjebak dengan masalah hukum nantinya jika ini menjadi temuan pihak BPK dan aparat penegak hukum lainnya.

“Sudah tahu dan jelas disampaikan oleh manager PT PLN ULP Rayon Muara Aman Adhi Setiawan saat itu didepan rapat kerja bersama DPRD beberapa waktu lalu tentang adanya kelebihan bayar dan kelebihan tagih dari dan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lebong kepada PT PLN terkait LPJU. Dan terkait kelebihan ini belum ada kejelasan yang pasti dan nilainya jika diakumulasikan luar biasa besarnya kerugian pemerintah,” pungkasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *