PORTAL BENGKULU – Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu kembali menggelar Konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi di wilayah Hukum Polres Bengkulu yang dipimpin Wakapolres Bengkulu Kompol Hendry Saputra, S.IK, pada hari Senin kemarin (05/10) sekitar pukul 13.00 Wib, bertempat di selasar Mapolres Bengkulu.
Wakapolres Bengkulu yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady, S.IK, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu IPDA Ayang Putra Pratama, S.Trk, dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu IPDA Hengki Hermansyah, SH beserta Anggota Satuan Reskrim Polres Bengkulu menjelaskan pengungkapan tindak pidana yang dilakukan Polres Bengkulu, berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan perkara yang berbeda.
Pertama, Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana tentang informasi dan transaksi elektronik yang terjadi pada hari Jum’at (23/08) sekitar pukul 09.30 Wib. Tersangka berinisial JL (21) warga Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Mukomuko Kabupaten Mukomuko yang berprofesi sebagai wiraswasta. Sedangkan Korban berinisial MJ (19) warga Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Tersagka berhasil diamankan berdasarkan pengembangan laporan Polisi LP/B-939/VII/2020/BKL/RES BKL, 21 Agustus 2020. Kronologi kejadian berawal dari modus tersangka yang menyebarkan foto-foto korban MJ tanpa mengenakan busana ke media sosial Facebook dan Instagram milik tersangka.
Dari penangkapan tersangka berhasil diamankan 1 unit handphone Samsung A10 berwarna hitam dan 1 simcard. Dalam kasus ini tersangka di jerat Pasal 45 ayat (1) Jo, Pasal 27 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 Milyar.
Kedua, Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak dan kepemilikan senjata tajam tanpa memiliki izins serta tidak sesuai dengan profesinya yang terjadi di Samping Warnet 38 @Net/SWJ Jalan Bangka Setiong Kota Bengkulu.
Dua orang tersangka berinisial DW (17) DS (17) warga Kota Bengkulu. Sedangkan Korban berinisial DA (17) Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan laporan Polisi LP/B-1092/IX/2020/BKL/RES BKL, 23 September 2020.
Kronologi kejadian berawal dari tersangka FK (Terpisah) memukul korban DA menggunakan kayu dan tersangka DS memukul korban dengan menggunakan tangan kosong serta DS menusuk korban dibagian punggung menggunakan parang.
“Dari penangkapan tersangka berhasil diamankan 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 45 cm,” ungkap Wakapolres Bengkulu.
Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik (RI) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).(tribratanewsbengkulu)