Diduga Aniaya Anak Tiri, Warga Lubuk Pinang Diamankan Polisi

PORTAL MUKOMUKO – Seorang ayah tiri berinisial JS (30) warga Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko pada Sabtu (26/12/20) ditangkap polisi berdasarkan laporan LP/B/502/XII/2020/BKL/RES MM/SEK LUPI.

Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH mengungkapkan tersangka JS di tangkap lantaran telah melakukan dugaan penganiayan terhadap anak tirinya yang berusia 4 Tahun.

Dijelaskan oleh Kapolres, Penganiayaan tersebut bisa terungkap setelah ayah kandung korban mendapatkan informasi dari tetangga Korban bahwa korban telah mengalami tindakan penganiayaan oleh ayah tirinya berinisial JS dengan cara kedua tangan diikat dengan tali, wajah korban dipukuli dan pantat korban disunut menggunakan api rokok.

Mendapatkan informasi tersebut, ayah kandung korban kemudian memeriksa kondisi Korban dan mendapatkan bahwa pada tubuh Korban terdapat banyak bekas luka dan pada tangan Korban terdapat luka memar bekas ikatan tali.

Diungkapkan oleh Kapolres, Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang juga merupakan ayah tiri korban.

”Saat ini tersangka telah dilakukan proses penyidikan, kita jerat tersangka dengan 80 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 KUHP,” ungkap Kapolres MM.(tribratanewsbengkulu)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *