lebong  

Kejari Lebong Bakal Dalami Polemik Kelebihan Bayar Tagihan LPJU

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Meski sudah memasuki tahun 2021 polemik terkait dugaan adanya kelebihan bayar atas tagihan Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) oleh Pemkab Lebong atas tagihan rekening kepada PT PLN yang diduga disebabkan adanya tumpang tindih rekening tagih pada objek tagih yang sudah berjalan bertahun-tahun sehingga jika diakumulasikan menimbulkan kebocoran (merugikan) sektor keuangan daerah cukup fantastis yakni diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah.

Sekedar mengulas, permasalahan ini pernah dibahas pada rapat kerja Pemkab Lebong dengan pihak DPRD yang diikuti oleh lintas komisi yakni komisi I, II dan III. Dalam rapat kerja yang menghadirkan pihak PLN. Dan pihak PLN mengakui adanya kelebihan bayar dimaksud saat menjawab pertanyaan ketua pimpinan rapat yang saat itu dipimpin oleh Politisi senior yang berasal dari Partai Demokrat, Aswan May dolan.

“Ya memang ada kelebihan bayar dimaksud yaitu pada angka tiga puluhan juta lebih setiap bulannya,” ungkap Adhi Setiawan, Manager PT PLN ULP Rayon Muara Aman saat itu.

Seiring waktu, polemik itu mendapat perhatian pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dan terkait hal tersebut beberapa kali dilakukan mediasi yang suatu saat langsung dihadiri oleh Kajari Lebong, Fadil Regan, SH,MH.

Dan Rapat terakhir disepakati pihak Pemkab Lebong siap membayar tagihan LPJU bulan berjalan atas rekening tagihan dari PT PLN yang sempat beberapa kali ditolak pembayarannya oleh pihak pemerintah daerah. Dengan catatan apabila berdasarkan hasil audit yang akan diminta kepada BPK RI terhadap LPJU didapatkan kelebihan maka pihak PT PLN wajib mengembalikan kelebihan tersebut dengan tanpa syarat.

Pada Rabu 13 Januari 2021 dalam konferensi pers capaian kerja tahun 2020, Kajari Lebong, Fadil Regan dengan didampingi oleh seluruh kepala seksi yang ada dijajaran Kejari Lebong. Disamping menyampaikan capaian kerja masing-masing seksi antara lain Seksi Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta lainnya.

Dan dalam kesempatan itu, Kajari juga menyampaikan bahasan terkait polemik kelebihan tagih/bayar LPJU antara Pemerintah Kabupaten Lebong dan PT PLN.

”Kita masih menunggu hasil audit yang diminta Pemerintah Kabupaten Lebong. Dan jika memang ditemui adanya kelebihan bayar, maka PT PLN wajib mengembalikan,” tegas Kajari.

Saat ditanyakan awak media adanya kemungkinan peningkatan status penanganan terkait polemik LPJU ini kearah proses hukum, Kajari menjawab bahwa hal tersebut tidak menutup kemungkinan.

“Akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut lagi nanti,” pungkas Kajari.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *