lebong  

Tahun Anggaran 2021, Pemdes Talang Liak 1 Gelar Musrenbangdes

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Musrenbang desa adalah forum dialogis antara pemerintah desa dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan dan menyepakati program pembangunan yang dapat memajukan keadaan desa. Hal ini Sebagaimana yang diamanatkan oleh dan tertuang didalam Permendagri 86 Tahun 2017 poin D.2.5. tentang pelaksanaan musrenbang RKPD di kecamatan, bahwa tahapan penyusunan RKPD tahun 2021 dilaksanakan melalui forum musrenbang secara berjenjang yang diawali di kecamatan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah/Renja PD.

Kegiatan musrenbang merupakan hasil perencanaan melalui pendekatan top down-bottom up planning yang pelaksanaannya dimulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional sehingga dalam penyusunan RKPD Tahun 2021 musrenbang secara berjenjang harus segera dilaksanakan sesuai dengan tata kala yang telah ditentukan sebagai forum untuk mempertemukan para pemangku kepentingan guna membahas berbagai permasalahan dan program kegiatan pembangunan prioritas yang akan diusulkan pada tahun perencanaan.

Selain itu musrenbang RKPD di Kecamatan merupakan bentuk nyata pendakatan partisipatif sebagai salah satu syarat mutlak pendekatan perencanaan pembangunan. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 bahwa perencaaan pembangunan harus mengoptimalkan pendekatan partisipatif masyarakat, sehingga perencanaan yang disusun mencerminkan kondisi riil yang ada di masyarakat.

Berangkat dari hal tersebut diatas, pada Selasa 12 Januari 2021, Pemerintah Desa Talang Liak 1, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu menggelar musrenbangdes. Kegiatan dihadiri seluruh komponen pemerintahan desa, selain Kepala Desa, Daruslan Effendi, hadir juga Ketua dan wakil ketua BPD dan Anggota serta para tokoh masyarakat baik agama dan adat serta pemuda.

Kegiatan juga dihadiri secara langsung Tripika Kecamatan Bingin Kuning yakni Camat, Ir. Eva Gustiantina dengan didampingi Kasi Pemerintahan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Kasi Kesra, Kapolsek Lebong Selatan, AKP. L Naibaho SH, Danramil 409-02 L/S Kapten Inf Sumardi, Babinsa, Tenaga Ahli dari P3MD Kabupaten Lebong yang diwakili oleh PD/PLD kecamatan dan desa.

Berdasarkan hasil pantauan awak media ini, terdapat beberapa item yang direncanakan pihak pemerintah desa dalam musrenbangdes dimaksud antara lain:
Hasil musrenbangdes :
1. Kegiatan Pemerintahan desa :
– Siltap Kepala desa dan perangkat desa
– Tunjangan BPD
– Operasional BPD
– Operasional kantor desa

2. Bidang Pembinaan :
– Pembinaan KPMD
– Pembinaan Perangkat Agama, Lembaga adat dan karang taruna

3. Bidang Pembangunan :
– Jalan Usaha Tani (Rabat Beton) dusun II direncanakan sepanjang 455 m
– Saluran Irigasi dusun II sepanjang 200 m tinggi 0,8 m lebar 0,8 m

4. Bidang Pemberdayaan :
– kegiatan Posyandu
– Pelatihan Teknologi Tepat guna
– Pelatihan Satgas perlindungan anak dan Linmas

5. Bidang Penanggulangan Bencana :
– Pemberian Bantuan Langsung Tunai

”Capaian pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia yang telah dilaksanakan di Desa Talang Liak 1 selama ini masih sangat memerlukan kesinambungan. Akan tetapi dalam situasi Pandemi covid 19 banyak hal yang perlu didahulukan sehingga kegiatan – kegiatan lain terpaksa ditunda untuk sesuatu yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti bantuan langsung tunai dengan sumber anggaran dana desa (BLT-DD),” demikian Daruslan Effendi, Kades Talang Liak 1.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *