lebong  

Ditanya Soal Gedung BLKI, Kadisnakertrans Lebong Berikan Pemaparan

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Masih banyak warga masyarakat Kabupaten Lebong yang tidak dan belum mengetahui bahwasahnya sudah dan memiliki Gedung Balai Latihan Kerja dan Industri (BLKI). Berdasarkan penelusuran awak media yang berkomitmen terhadap aset milik pemerintah daerah, ternyata Kabupaten Lebong sudah lama memiliki gedung yang diperuntukkan untuk BLKI.

Keberadaan penetapan gedung BLKI ini sendiri diperjelas dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 646 tahun 2006, tentang alih fungsi gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong yang berada di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Lebong Atas untuk dan diperuntukkan menjadi BLKI Kabupaten Lebong. Dimana diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Lebong saat itu, Dalhadi Umar. Akan tetapi sangat disayangkan dari sejak diterbitkannya surat peraturan bupati dimaksud hingga sekarang, BLKI belum pernah difungsikan sesuai.

Faktanya setelah sekian lama waktu bergulir, gedung tersebut kemudian dipinjampakaikan dengan pihak ketiga yang saat ini tidak jelas peruntukkannya secara pasti. Berawal dari surat permohonan pihak ketiga (sebuah yayasan) kepada Bupati Lebong pada tahun 2012, dimana dimasa itu Lebong di bawah kepemimpinan Rosjonsyah periode pertama. Kemudian gedung BLKI yang sudah ditetapkan berdasarkan Perbup Lebong nomor 646 tahun 2006 tersebut tak banyak publik membicarakannya lagi.

Bahkan saat periode kedua Rosjonsyah, juga muncul wacana Pemkab Lebong akan mendirikan gedung BLK yang baru. Selanjutnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong ingin mengajukan permohonan bantuan sarana dan prasarana BLK. Namun setelah dicek dalam data aset Pemkab Lebong, kemudian baru diketahui dan kembali mencuat, bahwa Gedung Dinkes lama yang saat ini digunakan salah satu yayasan tersebut adalah gedung peruntukannya sebagai BLK.

Seperti diungkapkan Plt Kepala Disnakertrans Lebong, Januar Pribadi S.Sos kepada para awak media beberapa waktu lalu. Dikatakan Januar, awalnya sesuai hasil koordinasi dengan Kemenakertrans RI, Pemkab Lebong bisa mengajukan proposal bantuan ke Kemenakertrans RI, minimal harus ada fasilitas gedung BLK.

Untuk itu, Januar Pribadi menyurati Sekda cq Bidang Aset BKD Lebong yang isinya meminta penggunaan gedung BLK sebagai salah satu syarat pengajuan proposal ke pusat, sekaligus untuk menghidupkan pusat pelatihan keterampilan dan skill khusus masyarakat Kabupaten Lebong agar kedepan mampu berdaya saing dan ikut menciptakan lapangan kerja yang baru.

“Kita sudah ajukan surat permintaan penggunaan gedung yang dimaksud, untuk mengaktifkan BLK. Karena pemerintah pusat tidak mau membantu daerah dari nol, setidaknya kita sudah ada Gedung BLK sesuai Perbup dan sudah tercatat di aset Pemkab Lebong,” ungkap Januar.

Ditambahkan Januar, sebenarnya program mengaktifkan kembali BLK, bisa menjadi pusat pelatihan keterampilan agar masyarakat usia kerja, maupun anak putus sekolah. Khususnya generasi muda pihaknya berharap tidak hanya berkerja sebagai THLT maupun ke perusahaan saja. Jika program pelatihan BLK sudah berjalan, feedback-nya bagi daerah akan sangat membantu masyarakat usia produktif kerja. Makanya saat menghadap Wabup Lebong Fahrurrozi, dirinya menyampaikan laporan terbaru dan meminta dukungan pengaktifan BLK. Apalagi, program tersebut sebagai langkah menyelaraskan program Pemkab Lebong, untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan wiraswasta baru di Kabupaten Lebong.

“Saya sudah koordinasi dengan Pak Fahrurrozi selaku Wabup Lebong, saya mohon petunjuk sekaligus meminta dukungan seandainya BLK kembali diaktifkan. Karena jika kita sudah menarik aset gedung BLK, tentunya akan ada biaya tambahan untuk perawatan dan perbaikan nantinya,” beber Januar.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *