PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Adanya sikap tegas Wakil Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi M.Pd yang menolak menggunakan Plat Nopol palsu BD 2 H pada kendaraan dinas jabatannya menuai perhatian publik. Pasalnya saat melihat STNK kendaraan dinas jabatannya yang digunakannya tertera 4 digit angka yakni BD 1406 HY dan bukan sebagaimana yang terpasang dan digunakan saat itu yaitu BD 2 H.
Dan seharusnya sesuai dengan Perbup nomor 33 tahun 2017 tentang nomor register kendaraan dinas perorangan dan pejabat Pemerintah Kabupaten Lebong. Dimana dalam lampirannya disebutkan bahwa kendaraan dinas Wakil Bupati adalah BD 2 H. Sebelum terbitnya Perbup tersebut Nomor Plat BD 2 H adalah kendaraan dinas ketua DPRD Lebong dengan jenis kendaraan Pajero warna hitam. Setelah itu kendaraan dinas Ketua DPRD diganti dengan nomor plat BD 3 H. Dan sebagaimana kendaraan yang ada dengan merk dan type yang digunakan sekarang.
Sebagaimana pernah ditayangkan oleh beberapa media yang terbit dan beredar di Kabupaten Lebong, telah diumumkannya pemberitahuan oleh Sekretariat Dewan saat itu bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas kendaraan bermotor merk Pajero BD 2 H dimaksud hilang.
Dari dan berdasarkan keterangan dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya setelah itu kendaraan Pajero dimaksud dipinjampakaikan kepada salah satu institusi vertikal yang ada di Kabupaten Lebong dengan menggunakan Nomor Polisi BD 1664 PS. Seiring waktu adanya pergantian pucuk pimpinan di institusi dimaksud oleh pejabat baru kendaraan tersebut yang aslinya memiliki nomor polisi BD 2 H dimana seharusnya sesuai dengan Perbup nomor 33 Tahun 2017 dan sesuai pada lampiran Perbup kendaraan dengan Nopol BD 2 H adalah diperuntukan sebagai kendaraan dinas Wakil Bupati.
Kendaraan tersebut sudah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Setdakab dan dapat dipastikan bahwa kendaraan tersebut ada dan dikuasai oleh lingkungan Setdakab Lebong dan disebut-sebut dikuasai oleh salah satu pejabat di Setdakab Lebong.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erick Rosadi melalui Kabid Aset, Rizka Putra Pratama diwawancarai awak media PortalBengkulu.com di ruang kerjanya Kamis 18/03/2021 siang menyampaikan bahwa kendaraan dinas dengan Nopol BD 2 H yang diperuntukan sebagai kendaraan dinas jabatan Wakil Bupati tersebut ada.
”Coba nanti ditanyakan ke Kabag Umum dan Perlengkapannya. Kendaraan dinas itu ada,” ujarnya.
”Kendaraan tersebut jenis Pajero warna hitam yang dulunya diperuntukan bagi Ketua DPRD dan dilaporkan oleh pihak Setwan bahwa BPKB-nya hilang. Karena pada tahun 2019 Pemkab Lebong melakukan pengadaan randis baru untuk Wakil Bupati merk Fortuner warna putih dan terdaftar dengan Nopol BD 1406 HY maka kendaraan dinas jabatan Wakil Bupati BD 2 H dimaksud dipinjampakai oleh pihak kejaksaan semasa Kajarinya Alm. Endang S dengan menggunakan Nopol BD 1664 PS. Terjadinya pergantian pimpinan di Kejari, oleh Kajari baru saat itu Fadil Regan, kendaraan dimaksud dikembalikan ke Pemkab Lebong,” imbuhnya.
Masih bersama Rizka Putra Pratama, saat awak media ini menanyakan tentang apakah masih ada kendaraan Dinas KDH/WKDH yang belum dikembalikan pihaknya terlihat kaget dan berusaha mengalihkan pertanyaan. Namun setelah didesak Rizka dengan nada berat menyampaikan bahwa masih ada.
Saat didesak kembali oleh awak media ini terkait jenis dan kendaraan dinas siapa saja yang masih belum dikembalikan, Rizka kembali berusaha berkelit menghindar untuk menjawab. Namun saat didesak lagi Rizka dengan nada berat menyampaikan bahwa yang belum dikembalikan dan masih dikuasai oleh Mantan KDH/WKDH.
“Pertama, 1 unit mobil Jeep Wrangler yang dulu menggunakan nopol BD 1 H yang sebenarnya secara administrasi sudah dijual langsung kepada mantan KDH Lebong priode lalu sebagai bentuk penghargaan. Akan tetapi uang dari penjualan tersebut hingga sekarang belum disetorkan (belum dibayar sebagaimana mestinya). Kedua adalah 1 Unit Pajero warna putih BD 5 H yang dikuasai oleh mantan WKDH akan tetapi secara lisan yang bersangkutan sudah menyampaikan keinginan untuk membeli dan meminta dilakukan penjualan langsung kendaraan tersebut kepadanya sebagaimana perlakuan dan diperlakukan kepada KDH,” pungkas.