PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Mencuatnya permasalahan penguasaan aset milik SD 51 Tik Sirong, Topos tanpa hak oleh mantan kepala sekolah, Yoli Maryani yang kini bertugas disalah satu SD dalam wilayah Kecamatan Lebong Sakti yang sempat menyita perhatian publik khususnya di Kabupaten Lebong pada Kamis 18 Maret berakhir dan sudah diselesaikan.
Bertempat di ruang Kepala Dosdikbud dengan dihadiri langsung oleh H Guntur S.Sos, ME dan didampingi Sekretaris Disdikbud, Baheramsyah serta Kabid Dikdas, Heri Arianto, Yoli Maryani menyerahkan sejumlah aset yang masih dikuasainya sebelum ini kepada Kepala SD 51 Tik Sirong Topos, Abdul Habali, SE. S.Pd.
Dalam pengamatan awak media ini yang secara ekslusif dizinkan langsung meliput pelaksanaan serah terima aset dengan jelas dapat melihat prosesi penyerahan aset dimaksud. Diantaranya beberapa unit laptop infocus dan lain-lainnya.
Kepada awak media PortalBengkulu.com, Kepala Disdikbud, Guntur menyampaikan bahwa dengan diserahkannya aset milik SD 51 Tik Sirong Topos ini maka permasalahan terkait penguasaan aset milik sekolah ini selesai.
”Memang ada beberapa unit aset dimaksud dalam keadaan rusak berat dan ringan namun satu unit laptop dalam kondisi baik,” kata Guntur.
Terpisah Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi M.Pd dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait pelaksanaan penyerahan aset sekolah memberikan apresiasi kepada Kepala Disdikbud Lebong yang dengan sigap menyikapi dan menyelesaikan permasalahan adanya penguasaan aset milik sekolah tersebut.
”Kita berharap hal seperti ini tidak terjadi ditempat lain. Disamping itu bertentangan dengan etika seorang pendidik yang diituntut berperilaku baik dan menjadi tauladan bagi anak didik serta masyarakat, dan yang lebih mendasar lagi itu adalah perbuatan melawan hukum. Menguasai asset milik negara dengan melawan ketentuan dan peraturan itu adalah perbuatan melawan hukum,” pungkas Fahrurrozi.