lebong  

Wabup Lebong: Aset Negara Tak Boleh Dikuasai Secara Pribadi!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Sebagaimana diberitakan oleh beberapa media, Bupati Lebong Kopli Ansori dan Wakil Bupati Lebong Drs Fahrurrozi M.Pd dalam seratus hari pertama masa kerja pasca dilantik (26/02/2021) gencar melakukan pengawasan dengan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke segenap jajaran Pemerintahan Kabupaten Lebong terutama jajaran yang langsung menangani dan membidangi layanan publik karena berhubungan langsung dengan kebutuhan dan hajat dasar masyarakat.

Dalam hal ini kedisiplinan ASN menjadi skala perhatian utamanya. Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) didatangi oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati diantaranya adalah Disdikbud. Dan beberapa hari lalu saat membuka sosialisasi asasemen nasional ujian sekolah Bupati meminta jajaran Disdikbud Lebong mendata anak usia sekolah yang putus sekolah (tidak bersekolah) dil ingkungan kerja masing masing. Hal mana menunjukan betapa besar keinginan bupati dan wakil bupati untuk meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Lebong melalui sektor pendidikan.

Akan tetapi laksana sebuah pepatah dan peribahasa “Anjing menggonggong, Kafilah Tetap berlalu”. Harapan dan kerja keras Bupati dan Wakil Bupati tidak diikuti dan diindahkan oleh salah satu oknum guru (mantan Kepala Sekolah Dasar) di jajaran Disdikbud yang kini bertugas sebagai guru biasa disalah satu sekolah dasar di Kecamatan Lebong sakti dimana sebelumnya bertugas sebagai kepala sekolah dasar di salah satu sekolah dasar dalam wilayah korwil III.

Oknum mantan kepala sekolah ini menjadi penyebab tertundanya sertijab antara dirinya dengan kepala sekolah yang baru dikarenakan adanya beberapa aset yang dikuasainya dan belum diserahkan.

Memalukan, Sertijab Kepsek Batal Lantaran Sejumlah Aset Belum Dikembalikan
//portalbengkulu.com/2021/03/memalukan-sertijab-kepsek-batal-lantaran-sejumlah-aset-belum-dikembalikan/

Pada Sabtu (13/03/2021) awak media ini kembali mendapat informasi dari Kordinator Wilayah III Disdikbud, Rasnil bahwa aset tersebut masih dan belum dikembalikan.

”Saya hari senin akan kembali menyurati yang bersangkutan. Sekretaris Disdikbud sudah berkoordinasi dan menanyakan kronologis peristiwa penguasaan aset milik sekolah oleh oknum mantan kepala sekolah dasar,” ungkap Rasnil.

Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi saat dimintai tanggapannya menyampaikan dan meminta kepada oknum tersebut untuk mengembalikan aset yang diduga masih dikuasainya.

“Segera kembalikan aset itu. Sekecil apapun aset negara tidak boleh dikuasai secara pribadi,” ujar Fahrurrozi.

Akan tetapi saat ditanyakan terkait adanya mutasi (perpindahan dan pergantian kepala sekolah) sebelum dan sesudah pilkada, sampai berita ini naik tayang Fahrurrozi belum memberikan jawabannya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *