lebong  

Asisten 1 Setdakab Lebong Datangi RSUD, Oknum Pejabat Akui Pernah Sebut Kartu JKN Pasien Tak Berlaku

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Mencuatnya ke publik maya dan viral serta hangat jadi perhatian dan gunjingan masyarakat Kabupaten Lebong berikut menuai berbagai macam tanggapan baik itu keprihatinan dan kecaman atas terjadinya derita tragis yang dialami Devi, ibu 2 anak asal Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan sebagaimana yang diberitakan oleh media ini sebelumnya.

Pasalnya , Devi pemilik dan pemegang kartu JKN terpaksa harus mendapatkan layanan kesehatan tanpa dijamin oleh BPJS-JKN. Karenanya itu, suami Devi, Soni Adhari terpaksa juga harus bergerilya mencari pinjaman ke bebrapa saudara dan kerabatanya agar Devi bisa mendapatkan layanan kesehatan untuk kesembuhan penyakit yang dia derita.

“Maaf kumu teko mdasie yo ano uku coa nak dasie , Seletok ne uku madeak ne dye , uku ano alau msoa pnan bekinyem aci untuk okos bubet tun dasie ku yo, Namen baa kumu pako yoo , poi nak umai pie omor 30 bilai, Sementaro tun dasie ku bi 19 bilai yo bolon , Maklum bae Bolon nak pako paceklik,” ujar Soni Adhari.

“Maaf bapak datang kesini tadi saya sedang tidak di rumah, Saya akui sesungguhnya saya pergi mencari pinjaman uang untuk membiayai pengobatan istri saya ini. Bapak tahu sendiri saat ini padi di sawah berusia 30 hari sementara istri saya sudah 19 hari sakit.  Maklum sakit disaat puncaknya kesulitan ekonomi,” ujar Soni Adhari.

Terpisah, oknum pejabat RSUD Lebong, YSMDR yang disebut-sebut melakukan kebohongan kepada suami Devi Soni Adhari yang mana menyebutkan bahwa Kartu JKN sudah tidak berlaku lagi, sehingga Devi terpaksa dirawat dengan layanan umum dan harus mencari pinjaman untuk menutupi keperluan biaya pengobatan dikonfirmasi melalui pesan whatsaap.

Izin bu , terkait berita ini (kami kirim dua links berita terkait disebutkan dirinya) minta tanggapan ibu. Dan ibu dapat menggunakan hak jawab ibu, tadi saya sudah menghubungi nomor ibu untuk konfirmasi tapi telepon ibu sedang tidak actif, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Tercatat pada Pesan whatsaap dari YSMDR pada pukul 05.59 WIB pagi Kamis 1 April 2021 YSMDR menolak memberikan tanggapan dan mengarahkan awak media ini kepada Direktur RSUD.

“Aslm pak map sebelumnya, silakan ke pak direktur langsung, karena wewenang beliau atau wewenang direktur, Wslm terimakasih pak,” tulis YSMDR.

Hal berbeda saat awak media melakukan peliputan langsung kunjungan Asisten 1 Setdakab Lebong, Jafri S.Sos ke RSUD Kamis 1 April 2021 pagi seusai mengikuti pertemuan dengan pejabat RSUD di ruang kerja Direktur RSUD dan saat mengunjungi Devi di ruang rawat kelas tiga, YSMDR mengakui bahwa benar dirinya yang menyebutkan kartu JKN tidak berlaku, tetapi untuk pelayanan kesehatan di tempat kediaman pribadinya.

Sementara Kasubag Kepegawaian RSUD Lebong, Feri Hodlin yang menyaksikan percakapan antara awak media ini dengan YSMDR serta suami Devi, Soni Adhari kepada awak media ini disaat akan meningalkan lokasi RSUD tetap menyayangkan ucapan yang menyebutkan kartu JKN milik Devi tersebut tidak berlaku.

“Seyogyanya sebagai tenaga kesehatan yang senior memberitahukan bahwa untuk layanan pengobatan di tempat dan kediaman pribadinya tidak dapat menggunakan kartu JKN kecuali layanan jampersal (melahirkan), bukan menyebutkan bahwa kartu JKN tersebut tidak berlaku lagi,” kata Feri Hodlin.

Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Lebong Eropa yang juga hadir dalam kujungan ke RSUD berikut Kepala Bidang Yankes, Liza menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lebong.

“Saya atas nama Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, menyampaikan permohonan maaf dan kedepan akan melakukan perbaikan untuk mendukung program Bupati Lebong menuju masyarakat Lebong yang bahagia sejahtera. Kepada jajaran RSUD, kami juga berharap untuk bersinergi dalam mendukung visi misi Bupati Lebong dari sektor layanan kesehatan,” ujar Eropa.

Dalam pantauan awak media ini, kunjungan Asisten 1 Setdajab Lebong hanya memberikan arahan kepada pihak managemen RSUD agar mengindahkan serta menyelaraskan kebijakan-kebijakan di rumah sakit sesuai dengan visi misi bupati dan meminta managemen RSUD melakukan perbaikan agar hal seperti ini tidak terjadi di kemudian hari. Demikian juga terkait kesiapan dan kegunaan ambulance bagi orang sakit warga Lebong hendaknya sebagaimana yang diinstruksikan oleh bupati.

Diwawancarai awak media ini terkait ulah oknum pejabat RSUD Lebong yang sempat menyebut bahwa kartu JKN milik Devi tidak berlaku akan dievaluasi.

“Terkait hal tersebut kita akan klarifikasi terlebih dahulu, jika memang ada pelanggaran maka bagi ASN ada ketentuan yang mengatur sebagaimana PP 53,” tutup Jafri.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *