lebong  

Warning Keras Bupati Lebong Berbuah Hasil, Gaji 13 dan TPP ASN Dicairkan

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Warning keras Bupati Lebong Kopli Ansori agar pejabat dan OPD terkait untuk tidak menghambat dan menunda-nunda proses pembayaran gaji ke 13 dan TPP bagi seluruh ASN Kabupaten Lebong ternyata menuai hasil yang diharapkan. Hal ini lantaran ASN se kabupaten Lebong sekian lama berharap dan menunggu pembayaran gaji ke 13 dan TPP-nya.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan yang berlaku antara lain ;
alam PP Nomor 58 Tahun 2005, antara lain diatur ketentuan bahwa pembayaran gaji PNS Daerah dibayarkan melalui APBD. Dan kepada PNS Daerah dapat diberikan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, antara lain mengatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ketiga belas dan gaji keempat belas (THR).

Dalam PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, antara lain diatur bahwa dalam formula perhitungan DAU untuk setiap daerah dihitung dari Alokasi Dasar (AD) yang didasarkan pada Belanja Gaji PNSD, dan Celah Fiskal (CF), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.

Formulasi Alokasi Dasar (AD) tersebut telah memperhitungkan gaji PNS Daerah, yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penggajian, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan PPh, termasuk telah memperhitungkan gaji ketiga belas

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, daerah sudah bisa menganggarkan THR dan gaji ke-13 dalam APBDnya sejak awal tahun sehingga dapat dilaksanakan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi dikomfirmasi melalui seluler disela-sela kegiatannya saat dipanggil menghadap Bupati Lebong ke ruang kerja Bupati menyampaikan.

”Betul bahwa terkait gaji ke 13 ASN Lebong sudah mulai diproses dari sejak hari Senin kemarin 14 Juni 2021. Dan perhari ini Selasa 15 Juni 2021 sampai jam 14.39 WIB sudah dilakukan pembayaran/pencairan oleh 24 OPD/kecamatan. Dimungkin sudah bertambah lagi. Saya belum mendapat laporan dari Kepala Bidang Perbendaharaan akan tetapi merasa yakin jumlah OPD yang melakukan pembayaran sudah bertambah,” sebut Erik Rosadi.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *