lebong  

Mantan Pejabat Lebong Diduga Klaim Lahan Rumdin dan Pasar Blau Milik Pribadi

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong diduga kembali direpotkan oleh oknum mantan pejabat di Kabupaten Lebong. Pasalnya, saat dilakukan penertiban aset milik Pemkab Lebong, beliau kembali mengklaim bahwa lahan Rumah Dinas (Rumdin) yang berlokasi di Desa Sukabumi, Kecamatan Lebong Sakti yang dibangun dengan menggunakan APBD dan juga nota bene dibangun pada masa jabatannya sebagai Kepala Daerah Lebong dengan suratnya yang ditujukan kepada Bupati Lebong Kopli Ansori tertanggal 6 Juni 2021 menyebutkan bahwa lahan tanah yang kini dibangun komplek perumahan Pemerintah Kabupaten Lebong adalah dibelinya dari seseorang bernama Daud dan Hadori dengan sertifikat masing–masing nomor B 160.2567 dan B 160.2573 dengan luas keseluruhan 24.295 M2.

Saat inu, berdasarkan informasi yang diketahui dari dan melalui Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong sudah menjadi milik Pemkab Lebing. Informasi yang berkembang pembangunan perumahan dan pembebasan lahan dimaksud justru pada masa jabatannya sebagaimana yang disampaikan Kabag Umum Setdakab Lebong, Jon Hendi.

Tak hanya lokasi rumdin, oknum mantan pejabat juga menyebutkan bahwa lahan Pasar Belau yang berlokasi di Desa Manai Blau, Kecamatan Lebong Selatan adalah milik dirinya dan keluarganya dari warisan orang tuanya. Sementara berdasarkan data dari sumber yang sangat dapat dipercaya pada Bidang Aset BKD bahwa pembebasan dan penunjukan lokasi pembanguan pasar Belau tersebut dibuat dan ditanda tangani yang bersangkutan sendiri. Demikian jugan penerbitan sertifikatnya dan pembelian lahan tambahan yang ada di dekat lokasi tersebut.

Dan permasalahan klaim atas kepemilikan lahan ini dijawab oleh pihak Pemkab Lebong dengan memasang plang tanda kepemilikan lahan yang dimaksud pada tanggal 11 November 2019 lalu.

Sementara, menyikapi surat yang masuk, hari ini Pemkab Lebong melakukan rapat tertutup membahas soal klaim kepemilikan lahan.

Diwawancarai oleh awak media ini terkait rapat yang digelar oleh jajaran Pemkab Lebong, Kepala Bagian Hukum Setdakab Lebong, Mindri SH, MH menyampaikan bahwa betul pihaknya menggelar rapat untuk menyikapi surat yang dilayangkan pihak yang telah mengklaim atas kepemilikan lahan.

“Saya tidak dapat menyampaikan detail hasil rapat, dikarenakan seyogyanya rapat dipimpin langsung oleh bapak Sekda. Berhubung beliau sedang dinas luar, maka saya ditunjuk untuk melaksanakan dan memimpin rapat dan hasilnya akan kami laporkan lebih dahulu kepada pimpinan. Nanti jika bapak Sekda sudah pulang silakan konfirmasi kepada beliau,” ucap Mindri bersahabat.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *