lebong  

Sekda Lebong, Mustarani Abidin: Seluruh Dokumen Kerjasama Terkait LPJU Wajib Ada!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pemaparan polemik dugaan kelebihan bayar atas tagihan Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) dari pemerintah daerah kepada pihak PT. PLN yang ditengarai merugikan keuangan daerah dengan nilai miliaran rupiah di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI) Perwakilan Bengkulu beberapa waktu lalu. Dimana terkonfirmasi melalui Asisten II Sekdakab Lebong, Drs. Dalmuji Suranto bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Lebong hanya membawa dokumen kerja sama dengan PT PLN terhitung sejak dari tahun 2020. Sehingga BPKP RI Perwakilan Bengkulu hanya dapat melalukan audit tujuan tertentu atas permintaan pemerintah daerah sejak dari tahun tersebut. Sementara tahun anggaran sebelum 2020 dimana peristiwa kelebihan bayar itu terjadi tidak dapat dilakukan audit.

Hal ini menuai pertanyaan publik, Ada apa dengan hal tersebut? Apakah ada maksud-maksud tertentu untuk melindungi atau mengalihkan permasalahan yang sesungguhnya terjadi atas peristiwa kelebihan bayar tagihan LPJU.

Adalah Fery Jurnalis, Pejabat Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Kasi Dalops) Bidang Perhubungan Dinas PUPR-Hub Lebong yang selama ini selalu berbicara apa adanya terkait polemik LPJU ini mendadak sekarang bungkam dan sulit untuk dimintai tanggapan terhadap proses penyelesaian polemik LPJU.

Terakhir statemen Fery Jurnalis menyebutkan bahwa dirinya sudah tidak dilibatkan dalam permasalahan tersebut sehingga dirinya tidak tahu apa perkembangan polemik LPJU yang semula terungkap dan diungkapkan ke publik sehingga pihak PT PLN mengakui memang benar ada kelebihan tagih dan bayar dimaksud. Bahkan hal itu diungkapkan di depan rapat dengar pendapat antara Pemerintah Kabupaten Lebong bersama PT PLN dengan melibatkan lintas Praksi dan Komisi DPRD Lebong.

Demi melihat adanya kepincangan dan adanya pertanyaan besar publik atas proses penyelesaian polemik LPJU dan untuk mendapat kejelasan alasan dan dasar apa sehingga pemerintah daerah hanya membawa dan menyerahkan dokumen kerja sama dengan PT PLN yang dimulai tahun 2020 dan tidak membawa dan menyerahkan dokumen kerja sama dari sejak tahun tahun anggaran sebelumnya (Dokumen Sebelum tahun 2020). Dimana peristiwa kelebihan tagih dan bayar yang merugikan pemerintah daerah tersebut terjadi.

“Ada apa sesungguhnya yang terjadi dan yang diinginkan, dibalik peristiwa tidak diserahkan dan dibawanya dokumen kerja sama Pemkab Lebong dengan PT PLN sebelum tahun anggaran 2020 dan seterusnya pada saat pemaparan di BPKP,” sebut salah satu netizen di sebuah percakapan Whaatshaap Group yang ada di Kabupaten Lebong.

”Kalau tidak ada dokumen kerja sama terkait penyelenggaraan LPJU selama ini, apa dasar dan alasan pemerintah daerah membayar tagihan. Dan apa dasar serta alasan pemerintah daerah menerima Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut dari masyarakat melalui pembayaran tagihan rekening listrik,” imbuh netizen lainnya.

Menyikapi timbulnya pertanyaan di tengah masyarakat terkait pemberitaan dimaksud, Awak Media PortalBengkulu.com Perwakilan Kabupaten Lebong Rudhy Muhammad Fadhel Selasa 17 Agustus 2021 seusai mengikuti upacara peringatan HUT RI ke 76 berhasil mewawancarai Sekretaris Daerah Lebong Mustarani Abidin.

Mustarani Abidin menyebutkan bahwa dokumen kerja sama sebelum tahun 2020 itu harus ada. Mungkin hal ini disengaja atau tidak sehingga atau ada hal tertentu sehingga saat pemaparan tidak diserahkan.

”Nanti saya akan tanyakan ke Dinas PUPR. Dokumen kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan PT PLN terkait LPJU sebelum tahun anggaran 2020 itu harus ada,” jelas Mustarani Abidin.

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *