PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Jajaran Sat Narkoba Polres Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu (10/7), sekitar pukul 21.01 WIB lalu, polisi berhasil meringkus seorang janda berinisial Rn (42), warga asal Desa Mubai, Kecamatan Lebong Selatan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 8 paket sabu seberat 7,5 gram dengan rincian 3 paket besar dan 5 paket kecil siap edar. BB tersebut disimpan di dalam rice cooker.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan BB lain diantaranya alat hisap sabu, timbangan digital, plastik bening, dompet serta HP. Tersangka sendiri diketahui memiliki seorang anak berusia sekitar 15 tahun. Sedangkan profesinya selama ini merupakan penjual nasi soto dan bakso.
”Ya, kami berhasil mengamankan seorang wanita yang kedapatan memiliki sabu siap edar. Memang, dia (tersangka, red) sudah menjadi target operasi. Saat diamankan, kita berhasil menemukan barang buktinya. Pada saat penggeledahan, kita juga melibatkan perangkat desa termasuk kadesnya langsung,” ungkap Kapolres Lebong, AKBP. Andree Ghama Putra, S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu. Yudha Setiawan, SH saat press release yang digelar Kamis (18/7) di Mapolres Lebong.
Ditambahkannya, saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Selain itu melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkat bandar-bandar lainnya. Tersangka sendiri diancam kurungan maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dan 2 tentang Narkotika.