PEWARTA : FERDI
SELASA 18 DESEMBER 2018
PORTAL BENGKULU TENGAH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan pemusnahan sebanyak 10.072 KTP-elektronik (e-KTP) invalid atau rusak. Hal itu untuk mengantisipasi adanya dugaan penyalahgunaan. Terlebih dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Tujuannya untuk mencegah konflik pemilu yang dikhawatirkan akan terjadi. Pemusnahan e-KTP dihadiri dari pihak kepolisian.
Kepala Dinas Dukcapil Benteng, Ansyori, SH, MM menegaskan pemusnahan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Nomor: 470.13/11176/SJ.
‘’Sesuai edaran menteri, KTP-el yang invalid sudah kami musnahkan. pemusnahan dilakukan guna meminimalisir adanya penyalahgunaan khususnya saat pemilu. Sehingga mengurangi dan mencegah adanya konflik pemilu,’’ kata Ansyori.
Lebih lanjut dikatakan Ansory, pemusnahan e-KTP juga dilakukan untuk mencegah adanya e-KTP yang tercecer.
‘’Sekarang ini untuk penyimpanan e-KTP yang rusak di dinas kini tidak ada lagi,’’ ujar Ansyori.
Terpisah, dari pihak kepolisian mengharapkan pemusnahan yang dilakukan diharapkan dapat mencegah adanya oknum-oknum yang bertindak nakal. Terlebih dalam menghadapi pemilu mendatang. Adapun sesuai dengan tujuan kepolisian bersama dengan pemerintah menjaga agar pemilu dapat berjalan dengan aman dan kondusif.