Antisipasi Penyalahgunaan, Dinas Dukcapil Benteng Musnahkan 10.072 e-KTP Rusak

PEWARTA : FERDI

SELASA 18 DESEMBER 2018

PORTAL BENGKULU TENGAH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan pemusnahan sebanyak 10.072 KTP-elektronik (e-KTP) invalid atau rusak. Hal itu untuk mengantisipasi adanya dugaan penyalahgunaan. Terlebih dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Tujuannya untuk mencegah konflik pemilu yang dikhawatirkan akan terjadi. Pemusnahan e-KTP dihadiri dari pihak kepolisian.

Kepala Dinas Dukcapil Benteng, Ansyori, SH, MM menegaskan pemusnahan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Nomor: 470.13/11176/SJ.

‘’Sesuai edaran menteri, KTP-el yang invalid sudah kami musnahkan. pemusnahan dilakukan guna meminimalisir adanya penyalahgunaan khususnya saat pemilu. Sehingga mengurangi dan mencegah adanya konflik pemilu,’’ kata Ansyori.

Lebih lanjut dikatakan Ansory, pemusnahan e-KTP juga dilakukan untuk mencegah adanya e-KTP yang tercecer.

‘’Sekarang ini untuk penyimpanan e-KTP yang rusak di dinas kini tidak ada lagi,’’ ujar Ansyori.

Terpisah, dari pihak kepolisian mengharapkan pemusnahan yang dilakukan diharapkan dapat mencegah adanya oknum-oknum yang bertindak nakal. Terlebih dalam menghadapi pemilu mendatang. Adapun sesuai dengan tujuan kepolisian bersama dengan pemerintah menjaga agar pemilu dapat berjalan dengan aman dan kondusif.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *