Polres Rejang Lebong Ringkus Pelaku Dugaan Penganiayaan

KONTRIBUTOR : DEDI

KAMIS 2 MEI 2019

PORTAL REJANG LEBONG – Diduga karena dipicu rasa dendam, Ed (30) warga Desa Mojo Rejo, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong (RL), tega melakukan tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap orang dekatnya sendiri. Korban adalah Reni (29) warga desa yang sama dianiaya oleh pelaku yang merupakan anak semang atau anak angkat dari keluarga korban, pada akhir bulan April lalu. Selasa (23/4/2019) lalu sekira pukul 22.00 WIB.

Disebutkan oleh Kapolres RL AKBP. Jeki Rahmat Mustika, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK, kronologis kejadian diceritakan oleh suami korban selaku pelapor, bahwa istrinya telah menjadi korban penganiayaan saat sedang sendirian di rumah.

Kejadian bermula, saat pelaku datang ke rumah korban dan meminta supaya dibuatkan kopi dan meminta karung. Namun pada saat korban berdiri hendak memenuhi permintaan orang dekatnya itu, tiba-tiba pelaku memukul kepala korban dan membanting ke lantai disertai dengan beberapa kali membacok pada bagian kepala korban.

“Setelah mendapatkan laporan, segera kita tindaklanjuti. Pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri berhasil diamankan oleh petugas yang bekerjasama dengan Polsek Curup, tiga hari setelah kejadian. Pelaku ini sebenarnya merupakan anak semang dari keluarga korban,” kata Kasat Reskrim.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *