SELASA 18 JUNI 2019
PORTAL BENGKULU UTARA – Salah seorang warga Desa Pasar Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), berinisial MH (20), ditangkap Polisi lantaran diduga telah melakukan pencurian sepeda motor pada TKP di Kota Bengkulu. MH diamankan di jembatan dua Air Besi, kemudian dibawa ke Polsek Air Besi, Polres BU, selanjutkan dijemput petugas dari Sat Reskrim Polres Bengkulu.
Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Heru Prianggodo, melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan mengatakan, terduga pelaku melakukan aksinya di parkiran garasi rumah korban di Jalan Rangkok nomor 136 Blok V RT 20 RW 06 Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, pada Jumat 14 Juni 2019.
Modusnya, kata Kasat, pelaku naik travel dan turun di seputaran TKP. Kemudian, ia berjalan kaki dan mengincar sepeda motor jenis Honda Scopy terpakir di rumah korban dengan kontak tergantung di sepeda motor tersebut. Kemudian didekati lalu membawanya kabur.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku di jembatan dua Air Besi pada Jumat 14 Juni 2019 setelah terduga pelaku melakukan aksinya di Kota Bengkulu, terduga pelaku kini diamankan di Polres Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut,” terang Indramawan dalam keterangan persnya di Mapolres Bengkulu, Selasa (18/6/2019).
Sementara untuk barang bukti yang diamankan adalah Honda Scopy BD 2502 CD warna putih milik korban atas nama Reno Oviyanto.
Sebelumnya, terduga pelaku diamankan oleh petugas dari Polsek Air Besi karena kedapatan mencuri tas berisi uang di sebuah warung. Kemudian, saat diinterogasi petugas, terduga pelaku mengaku telah mengambil motor Honda Scopy di Kota Bengkulu. Petugas kemudian menghubungi Polres Bengkulu untuk mengkonfirmasinya. Dan ternyata benar, terduga pelaku itu terlibat di TKP curanmor di Kota Bengkulu.
Atas perbuatannya, Misran Hendri diancam dengan pidana 7 tahun penjara, dengan sangkaan pasal 363 ayat (1), ke 3 KUH Pidana.(rsl)