lebong  

Pernikahan Dini, Kekerasan Anak dan Perempuan Marak, Warning Buat Orangtua!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL

JUMAT 28 JUNI 2019

PORTAL LEBONG – Angka pernikahan dini, kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Kabupaten Lebong tergolong cukup tinggi. Hal itu menimbulkan rasa keprihatinan yang mendalam bagi semua pihak. Faktor pernikahan dini dinilai banyaknya peristiwa tindak asusila yang menyebabkan korbannya hamil di luar nikah. Selain itu, karena pergaulan bebas dan mendapatkan perhatian dari orang tua. Sedangkan kekerasan terhadap anak dan perempuan timbul dan marak lantaran banyak faktor. Mayoritas, tindak dugaan asusila banyak terjadi baik pasangan di luar nikah maupun dalam hubungan keluarga seperti ayah kandung dan ayah tiri menggagahi anaknya. Kasus kekerasan seperti pemerkosaan dan KDRT.

Menjelang peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada bulan Juli mendatang, Pemkab Lebong melalui Dinas P3TP2PA dan KB mengimbau agar masyarakat Kabupaten Lebong lebih memberikan perhatian terhadap anak khususnya anak perempuan. Karena dengan banyak peristiwa secara otomasi masa depannya akan hancur. Selain itu, menindak tegas para pelaku tindak dugaan asusila untuk menimbulkan efek jera.

This image has an empty alt attribute; its file name is IMG-20190627-WA0064.jpg

Peringatan HAN juga merupakan kesempatan untuk terus mengajak seluruh komponen warga atau bangsa Indonesia, baik itu orangtua, keluarga, masyarakat termasuk dunia usaha, maupun pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang yaitu tentang Perlindungan Anak. Isi di dalam Undang undang tersebut adalah melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.

Selain itu, ada beberapa prinsip dasar konvensi hak-hak anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, penghargaan terhadap pendapat anak dan hak anak. Begitu juga dengan larangan pernikahan dini, karena Perkawinan anak merupakan salah satu penyebab dari tingginya angka perceraian di masyarakat, berdampak buruk pada kualitas sumber daya manusia, menyebabkan KDRT, berbagai isu kesehatan dan menghambat agenda-agenda pemerintah.

”Kita sangat prihatin dengan banyaknya tindak asusila, pernikahan dini, kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dengan menyambut HAN, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua untuk memperhatikan anaknya. Membimbing anak untuk selalu taat, tanggung jawab dan dapat berbaur secara reel di lingkungan,” ungkap Kepala Dinas P3TP2PA dan KB Kabupaten Lebong, Drs. Firdaus melalui Kabid PPA, Jusmani, SKM, MM.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Lebong Selatan, Drs. Nursyat Gunawan tak menampik jika di wilayahnya marak terjadi pernikahan dini, kekerasan terhadap anak dan juga perempuan. Khusus untuk pernikahan dini, pihak KUA tidak melakukan pencatatan lantaran masih berusia di bawah 17 tahun. Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk selalu memberikan perhatian kepada anaknya. Selain itu, belajar agama sangat penting untuk membentengi diri dari hal-hal negatif.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *